Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2026/PN Njk PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, TBK KANTOR CABANG NGANJUK 1.Yugik Setiawan
2.Marliana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2026/PN Njk
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, TBK KANTOR CABANG NGANJUK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yugik Setiawan
2Marliana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 207.453.964,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk untuk selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT sekaligus Kreditur yang beritikad baik.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah TERGUGAT I dan TERGUGAT II  sekaligus debitur yang tidak beritikad baik
  4. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 55 Tanggal 16 desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris dan berkekuatan hukum yang mengikat.
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur adalah ingkar janji/ wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang  dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp. 207.453.964,03 (seratus limapuluh Sembilan juta Sembilan ratus lima ribu Sembilan ratus tiga puluh lima rupiah tiga puluh lima sen) secara langsung dan seketika.
  7. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur tidak membayar lunas seketika sejumlah 207.453.964,03 (seratus limapuluh Sembilan juta Sembilan ratus lima ribu Sembilan ratus tiga puluh lima rupiah tiga puluh lima sen) maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur wajib untuk membayar seluruh tunggakan sebesar 159.905.935,35 (seratus limapuluh Sembilan juta Sembilan ratus lima ribu Sembilan ratus tiga puluh lima rupiah tiga puluh lima sen).
  8. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit yaitu:
  • satu bidang tanah dan bangunan rumah tinggal sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01259 atas nama YOGIK SETIAWAN dengan luas tanah 540 M?2; yang terletak di Desa duren kec. sawahan Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur.

 

Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;

7.  Menyatakan bahwa apabila hasil penjualan obyek sengketa tidak dapat melunasi hasil seluruh hutang kredit maka sisa kewajiban menjadi tanggung jawab TERGUGAT I dan TERGUGAT II

8.  Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan yaitu :

  • satu bidang tanah dan bangunan rumah tinggal sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01259 atas nama YOGIK SETIAWAN dengan luas tanah 540 M?2; yang terletak di Desa duren kec. sawahan Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur.

Untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;

9.  Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT

10.  Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak