| Dakwaan |
DAKWAAN:
Pertama
-------- Bahwa terdakwa I JOKO SUWARNO Bin SUWARNO, bersama-sama dengan terdakwa II KASNO Bin KASIRAN (Alm), terdakwa III SUWARNO Bin SAMIJAN (Alm), terdakwa IV JANURI Bin PAIKEM (Alm)secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dan dengan peran mereka masing-masing pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan April tahun 2026, bertempat di kandang ayam belakang rumah Saksi Gunawan beralamatkan di Dsn Sambikerep Desa Sumberkepuh Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “turut serta melakukan, tanpa ijin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di kandang ayam belakang rumah Saksi Gunawan beralamatkan di Dsn Sambikerep Desa Sumberkepuh Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, para terdakwa melakukan permainan jenis 41 menggunakan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya, menggunakan 1 (satu) set kartu kartu remi dan Uang tunai sebagai taruhan.
- Bahwa cara para terdakwa melakukan permainan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya tersebut yakni permainan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya jenis 41 menggunakan kartu remi hanya bisa dimainkan oleh 4 orang dengan duduk melingkar dengan menggunakan 1 set kartu remi. Permainan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya jenis 41 dimulai saat bandar mengocok 1 set kartu remi kemudian dibagikan kepada para pemain, masing-masing pemain mendapatkan 4 lembar kartu dan sisa dari kartu ditaruh ditengah (sebagai undungan). Kemudian bandar mendapat giliran pertama untuk mengambil satu kartu yang ada ditengah selanjutnya setelah mengambil kartu ditengah menurunkan 1 kartu dari 4 kartu pegangan awal, dan diikuti oleh para pemain lainnya sampai pegangan kartu para pemain ada yang jadi, maksudnya 4 kartu pegangan pemain memiliki jenis yang sama. Selanjutnya jika ada pemain kartunya sudah jadi pemain tersebut tidak mengambil kartu dari tengah/undungan melainkan membuka satu kartu yang sebelumnya diturunkan. Setelah itu jika ada salah satu pemain yang sudah jadi dan tiga pemain lainnya tidak jadi maka yang memenangkan putaran tersebut adalah pemain yang jadi (memiliki 4 kartu jenisnya sama). Jika ada lebih dari satu pemain yang kartu pegangannya jadi, maka yang menjadi pemenangnya adalah pemain yang kartu pegangannya berjumlah tertinggi’
- Cara menentukan menang kalah dalam perjudian jenis 41 tersebut adalah jika ada salah satu pemain yang sudah jadi dan tiga pemain lainnya tidak jadi maka yang memenangkan putaran tersebut adalah pemain yang jadi (memiliki 4 kartu jenisnya sama). Jika ada lebih dari satu pemain yang kartu pegangannya jadi, maka yang menjadi pemenangnya adalah pemain yang kartu pegangannya berjumlah tertinggi.
- Bahwa setelah permainan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya telah berlangsung beberapa kali putaran, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 April 2026 sekira pukul 13.30 Wib ditengah-tengah permainan sedang berjalan para terdakwa ditangkap serta digeledah oleh Petugas Polres Nganjuk, lalu ditemukan barang bukti dengan rincian:
- Uang tunai Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).;
- 32 (Tiga puluh dua) kartu remi;
Yang disita dari tempat kejadian.
- uang tunai Rp. 1.125.000,-(satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)
- 5 (lima) lembar kartu remi;
Yang disita dari Terdakwa I JOKO SUWARNO Bin SUWARNO.
- Uang tunai Rp. 487.000,- (empat ratus delapan puluh tujuhribu rupiah);
- 5 (lima) lembar kartu remi;
Yang disita dari Terdakwa II KASNO Bin KASIRAN
- Uang tunai Rp. 176.000,- (Seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar kartu remi;
Yang disita dari Terdakwa III SUWARNO Bin SAMIJAN.
- Uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar kartu remi;
Yang disita dari Terdakwa IV JANURI Bin PAIKEM.
- Bahwa tujuan para Terdakwa melakukan permainan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya yaitu untuk mencari keuntungan.
- Bahwa permainan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya dengan taruhan uang tersebut bersifat untung-untungan yang tidak bisa dipastikan menang atau kalah serta para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf a KUHP Jo Pasal 20 huruf C KUHP. --------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
-------- Bahwa terdakwa I JOKO SUWARNO Bin SUWARNO, bersama-sama dengan terdakwa II KASNO Bin KASIRAN (Alm), terdakwa III SUWARNO Bin SAMIJAN (Alm), terdakwa IV JANURI Bin PAIKEM (Alm) secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dan dengan peran mereka masing-masing pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan April tahun 2026, bertempat di kandang ayam belakang rumah Saksi Gunawan beralamatkan di Dsn Sambikerep Desa Sumberkepuh Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana pidana ““turut serta tanpa ijin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di kandang ayam belakang rumah Saksi Gunawan beralamatkan di Dsn Sambikerep Desa Sumberkepuh Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, para terdakwa melakukan permainan jenis 41 menggunakan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya, menggunakan 1 (satu) set kartu kartu remi dan Uang tunai sebagai taruhan.
- Bahwa cara para terdakwa melakukan permainan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya tersebut yakni permainan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya jenis 41 menggunakan kartu remi hanya bisa dimainkan oleh 4 orang dengan duduk melingkar dengan menggunakan 1 set kartu remi. Permainan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya jenis 41 dimulai saat bandar mengocok 1 set kartu remi kemudian dibagikan kepada para pemain, masing-masing pemain mendapatkan 4 lembar kartu dan sisa dari kartu ditaruh ditengah (sebagai undungan). Kemudian bandar mendapat giliran pertama untuk mengambil satu kartu yang ada ditengah selanjutnya setelah mengambil kartu ditengah menurunkan 1 kartu dari 4 kartu pegangan awal, dan diikuti oleh para pemain lainnya sampai pegangan kartu para pemain ada yang jadi, maksudnya 4 kartu pegangan pemain memiliki jenis yang sama. Selanjutnya jika ada pemain kartunya sudah jadi pemain tersebut tidak mengambil kartu dari tengah/undungan melainkan membuka satu kartu yang sebelumnya diturunkan. Setelah itu jika ada salah satu pemain yang sudah jadi dan tiga pemain lainnya tidak jadi maka yang memenangkan putaran tersebut adalah pemain yang jadi (memiliki 4 kartu jenisnya sama). Jika ada lebih dari satu pemain yang kartu pegangannya jadi, maka yang menjadi pemenangnya adalah pemain yang kartu pegangannya berjumlah tertinggi’
- Cara menentukan menang kalah dalam perjudian jenis 41 tersebut adalah jika ada salah satu pemain yang sudah jadi dan tiga pemain lainnya tidak jadi maka yang memenangkan putaran tersebut adalah pemain yang jadi (memiliki 4 kartu jenisnya sama). Jika ada lebih dari satu pemain yang kartu pegangannya jadi, maka yang menjadi pemenangnya adalah pemain yang kartu pegangannya berjumlah tertinggi.
- Bahwa setelah permainan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya telah berlangsung beberapa kali putaran, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 April 2026 sekira pukul 13.30 Wib ditengah-tengah permainan sedang berjalan para terdakwa ditangkap serta digeledah oleh Petugas Polres Nganjuk, lalu ditemukan barang bukti dengan rincian:
- Uang tunai Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).;
- 32 (Tiga puluh dua) kartu remi;
Yang disita dari tempat kejadian.
- uang tunai Rp. 1.125.000,-(satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)
- 5 (lima) lembar kartu remi;
Yang disita dari Terdakwa I JOKO SUWARNO Bin SUWARNO.
- Uang tunai Rp. 487.000,- (empat ratus delapan puluh tujuhribu rupiah);
- 5 (lima) lembar kartu remi;
Yang disita dari Terdakwa II KASNO Bin KASIRAN
- Uang tunai Rp. 176.000,- (Seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar kartu remi;
Yang disita dari Terdakwa III SUWARNO Bin SAMIJAN.
- Uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar kartu remi;
Yang disita dari Terdakwa IV JANURI Bin PAIKEM.
- Bahwa tujuan para Terdakwa melakukan permainan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya yaitu untuk mencari keuntungan dan diperuntukan untuk masyakat umum.
- Bahwa permainan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya dengan taruhan uang tersebut bersifat untung-untungan yang tidak bisa dipastikan menang atau kalah serta para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP Jo Pasal 20 Huruf c KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga
-------- Bahwa terdakwa I JOKO SUWARNO Bin SUWARNO, bersama-sama dengan terdakwa II KASNO Bin KASIRAN (Alm), terdakwa III SUWARNO Bin SAMIJAN (Alm), terdakwa IV JANURI Bin PAIKEM (Alm) secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dan dengan peran mereka masing-masing pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan April tahun 2026, bertempat di kandang ayam belakang rumah Saksi Gunawan beralamatkan di Dsn Sambikerep Desa Sumberkepuh Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di kandang ayam belakang rumah Saksi Gunawan beralamatkan di Dsn Sambikerep Desa Sumberkepuh Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, para terdakwa melakukan permainan jenis 41 menggunakan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya, menggunakan 1 (satu) set kartu kartu remi dan Uang tunai sebagai taruhan.
- Bahwa cara para terdakwa melakukan permainan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya tersebut yakni permainan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya jenis 41 menggunakan kartu remi hanya bisa dimainkan oleh 4 orang dengan duduk melingkar dengan menggunakan 1 set kartu remi. Permainan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya jenis 41 dimulai saat bandar mengocok 1 set kartu remi kemudian dibagikan kepada para pemain, masing-masing pemain mendapatkan 4 lembar kartu dan sisa dari kartu ditaruh ditengah (sebagai undungan). Kemudian bandar mendapat giliran pertama untuk mengambil satu kartu yang ada ditengah selanjutnya setelah mengambil kartu ditengah menurunkan 1 kartu dari 4 kartu pegangan awal, dan diikuti oleh para pemain lainnya sampai pegangan kartu para pemain ada yang jadi, maksudnya 4 kartu pegangan pemain memiliki jenis yang sama. Selanjutnya jika ada pemain kartunya sudah jadi pemain tersebut tidak mengambil kartu dari tengah/undungan melainkan membuka satu kartu yang sebelumnya diturunkan. Setelah itu jika ada salah satu pemain yang sudah jadi dan tiga pemain lainnya tidak jadi maka yang memenangkan putaran tersebut adalah pemain yang jadi (memiliki 4 kartu jenisnya sama). Jika ada lebih dari satu pemain yang kartu pegangannya jadi, maka yang menjadi pemenangnya adalah pemain yang kartu pegangannya berjumlah tertinggi’
- Cara menentukan menang kalah dalam perjudian jenis 41 tersebut adalah jika ada salah satu pemain yang sudah jadi dan tiga pemain lainnya tidak jadi maka yang memenangkan putaran tersebut adalah pemain yang jadi (memiliki 4 kartu jenisnya sama). Jika ada lebih dari satu pemain yang kartu pegangannya jadi, maka yang menjadi pemenangnya adalah pemain yang kartu pegangannya berjumlah tertinggi.
- Bahwa setelah permainan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya telah berlangsung beberapa kali putaran, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 April 2026 sekira pukul 13.30 Wib ditengah-tengah permainan sedang berjalan para terdakwa ditangkap serta digeledah oleh Petugas Polres Nganjuk, lalu ditemukan barang bukti dengan rincian:
- Uang tunai Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).;
- 32 (Tiga puluh dua) kartu remi;
Yang disita dari tempat kejadian.
- uang tunai Rp. 1.125.000,-(satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)
- 5 (lima) lembar kartu remi;
Yang disita dari Terdakwa I JOKO SUWARNO Bin SUWARNO.
- Uang tunai Rp. 487.000,- (empat ratus delapan puluh tujuhribu rupiah);
- 5 (lima) lembar kartu remi;
Yang disita dari Terdakwa II KASNO Bin KASIRAN
- Uang tunai Rp. 176.000,- (Seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar kartu remi;
Yang disita dari Terdakwa III SUWARNO Bin SAMIJAN.
- Uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar kartu remi;
Yang disita dari Terdakwa IV JANURI Bin PAIKEM.
- Bahwa tujuan para Terdakwa melakukan permainan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya yaitu untuk mencari keuntungan dan diperuntukan untuk masyakat umum.
- Bahwa permainan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya dengan taruhan uang tersebut bersifat untung-untungan yang tidak bisa dipastikan menang atau kalah serta para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf c KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------- |