| Petitum |
DALAM PERMOHONAN (PETITUM) :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor 1525220000085 PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Kediri;
- Menyatakan Tergugat telah Lalai Melaksanakan Kewajiban (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk Menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana ketentuan perjanjian Pembiayaan Nomor 1525220000085 PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Kediri berupa barang dan/atau agunan Jaminan Fidusia Nomor W15.00355374.AH.05.01 Tahun 2022 yaitu :
- Nama Pemilik : IDA RIYANA
- Merk Kendaraan Mobil : SUZUKI ERTIGAALL NEW ERTIGA GL DB M/T
- Warna/ Nomor Kendaraan : COOL BLACK MET/ AG 1497 XA
- Tahun 2022
- Nomor Mesin : K15BT1367498
- Nomor Rangka : MHYANC22SNJ102397
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh Kewajiban Kepada Penggugat senilai Rp. 239.850.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Menyatakan Sah Sita jaminan Conservatoir beslag sebagaimana ketentuan perjanjian Pembiayaan Nomor 1525220000085 PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Kediri terhadap barang dan/atau agunan berupa :
- Nama Pemilik : IDA RIYANA
- Merk Kendaraan Mobil : SUZUKI ERTIGAALL NEW ERTIGA GL DB M/T
- Warna/ Nomor Kendaraan : COOL BLACK MET/ AG 1497 XA
- Tahun 2022
- Nomor Mesin : K15BT1367498
- Nomor Rangka : MHYANC22SNJ102397
- Menyatakan Sah dan memberikan Hak kepada Penggugat untuk dapat menjual Obyek Sita Jaminan sebagaimana ketentuan perjanjian Pembiayaan Nomor 1525220000085 PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Kediri berupa barang dan/atau agunan Jaminan Fidusia Nomor W15.00355374.AH.05.01 Tahun 2022 yaitu :
- Nama Pemilik : IDA RIYANA
- Merk Kendaraan Mobil : SUZUKI ERTIGAALL NEW ERTIGA GL DB M/T
- Warna/ Nomor Kendaraan : COOL BLACK MET/ AG 1497 XA
- Tahun 2022
- Nomor Mesin : K15BT1367498
- Nomor Rangka : MHYANC22SNJ102397
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara ini, untuk memutus perkara ini dengan yang seadil-adilnya. |