Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.LIYA LISTIANA, SH.,MH.
3.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
JAINAL MUSTOFA alias SUCEK Bin SAEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2312/M.5.31/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2LIYA LISTIANA, SH.,MH.
3IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAINAL MUSTOFA alias SUCEK Bin SAEMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

-----Bahwa terdakwa JAINAL MUSTOFA Alias SUCEK Bin SAEMAN, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat dirumah termasuk RT. 003 RW. 002 Dusun Sugihan Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, Melakukan tindak pidana, Memproduksi atau  mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi AHMAD MINARKO (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui pesan whatsapp dengan maksud untuk memesan pil dobel L setelah itu sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa menghubungi Saksi AGUNG PRASETYO Alias JOLODONG (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan maksud untuk memesan pil dobel L kemudian sekitar pukul 19.15 WIB terdakwa pergi ke counter termasuk Dusun Sugihan Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk untuk melakukan pembayaran/ mentransfer pembelian pil dobel L sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa mengirimkan foto struk pembayaran pil dobel L/ bukti transfer tersebut kepada Saksi AGUNG PRASETYO Alias JOLODONG. Keesokan harinya, yaitu pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa mendatangi rumah Saksi AGUNG PRASETYO Alias JOLODONG termasuk Jl. Sidomulyo RT. 002 RW. 002 Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, setelah bertemu kemudian Saksi AGUNG PRASETYO Alias JOLODONG menyerahkan pil dobel L pesanan terdakwa sebanyak 1 botol/ 1000 butir yang dikemas kedalam botol plastik warna putih setelah itu terdakwa pergi. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa mendatangi rumah Saksi AHMAD MINARKO termasuk Dusun Sugihan Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, setelah bertemu kemudian terdakwa menyerahkan pil dobel L pesanan Saksi AHMAD MINARKO sebanyak 5 Bok/ 500 butir yang dibungkus botol plastik warna putih ;
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa didatangi oleh petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk yang sebelumnya sudah melakukan penangkapan terhadap Saksi AHMAD MINARKO, setelah itu terdakwa di interogasi telah mengedarkan pil dobel L kepada Saksi AHMAD MINARKO sebanyak 5 Box/ 500 butir kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir, 1 (satu) plastik berisi pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir1 (satu) plastik berisi pil dobel L sebanyak 21 (dua puluh satu) butir, 1 (satu) buah botol plastik, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, dan 1 (satu) buah Hp Realme Narzo 50i warna hitam, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan karena tidak didapat dari ahli farmasi dan juga tidak ada resep dari dokter serta tidak adanya aturan pakai serta komposisi dari sediaan farmasi yang telah diedarkan tersebut ;
  • Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L yang disita dari Saksi JAINAL MUSTOFA Alias SUCEK tersebut merupakan pil dobel L yang didapat membeli dari terdakwa yang kemudian dilakukan penyisihan dan telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 06526/NOF/2026 pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan FITA ADELLIA, S. Si. dengan mengetahui IMAM MUKTI S.Si.,Apt.,M.Si atas nama KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,323 gram, diberi nomor bukti 21138/2026/NOF.- adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa JAINAL MUSTOFA Alias SUCEK Bin SAEMAN, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat dirumah termasuk RT. 003 RW. 002 Dusun Sugihan Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, Melakukan tindak pidana, Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi AHMAD MINARKO (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui pesan whatsapp dengan maksud untuk memesan pil dobel L setelah itu sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa menghubungi Saksi AGUNG PRASETYO Alias JOLODONG (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan maksud untuk memesan pil dobel L kemudian sekitar pukul 19.15 WIB terdakwa pergi ke counter termasuk Dusun Sugihan Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk untuk melakukan pembayaran/ mentransfer pembelian pil dobel L sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa mengirimkan foto struk pembayaran pil dobel L/ bukti transfer tersebut kepada Saksi AGUNG PRASETYO Alias JOLODONG. Keesokan harinya, yaitu pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa mendatangi rumah Saksi AGUNG PRASETYO Alias JOLODONG termasuk Jl. Sidomulyo RT. 002 RW. 002 Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, setelah bertemu kemudian Saksi AGUNG PRASETYO Alias JOLODONG menyerahkan pil dobel L pesanan terdakwa sebanyak 1 botol/ 1000 butir yang dikemas kedalam botol plastik warna putih setelah itu terdakwa pergi. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa mendatangi rumah Saksi AHMAD MINARKO termasuk Dusun Sugihan Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, setelah bertemu kemudian terdakwa menyerahkan pil dobel L pesanan Saksi AHMAD MINARKO sebanyak 5 Bok/ 500 butir yang dibungkus botol plastik warna putih ;
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa didatangi oleh petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk yang sebelumnya sudah melakukan penangkapan terhadap Saksi AHMAD MINARKO, setelah itu terdakwa di interogasi telah mengedarkan pil dobel L kepada Saksi AHMAD MINARKO sebanyak 5 Box/ 500 butir kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir, 1 (satu) plastik berisi pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir1 (satu) plastik berisi pil dobel L sebanyak 21 (dua puluh satu) butir, 1 (satu) buah botol plastik, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, dan 1 (satu) buah Hp Realme Narzo 50i warna hitam, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa hanya berpendidikan SMP yang tidak pernah mengikuti pendidikan/ pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun kesehatan ;
  • Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L yang disita dari Saksi JAINAL MUSTOFA Alias SUCEK tersebut merupakan pil dobel L yang didapat membeli dari terdakwa yang kemudian dilakukan penyisihan dan telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 06526/NOF/2026 pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan FITA ADELLIA, S. Si. dengan mengetahui IMAM MUKTI S.Si.,Apt.,M.Si atas nama KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,323 gram, diberi nomor bukti 21138/2026/NOF.- adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya