Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2026/PN Njk 1.RATRIEKA YULIANA, SH
2.LIYA LISTIANA, SH.,MH.
ARIS TRI RAHMANTO Bin SUMIARNO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 159/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1692/M.5.31/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RATRIEKA YULIANA, SH
2LIYA LISTIANA, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS TRI RAHMANTO Bin SUMIARNO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

-----Bahwa terdakwa ARIS TRI RAHMANTO Bin SUMIARNO (Alm), Pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB dan Pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun tahun 2026, bertempat di bawah Jembatan Layang (Flyover) Ploso Kabupaten Jombang atau berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP “Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan”. Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan tindak pidana, Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumahnya termasuk Dusun Mireng RT. 001 RW. 003 Desa Sumber Agung Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang dihubungi oleh Saksi BAKRI Bin SIJO (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan maksud untuk menawarkan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario, terpasang plat nomor depan belakang S 2716 VW, warna coklat, tahun 2019 Noka : MH1JM5117KK419557 Nosin : JM51E1418982 berikut kunci kontak dan STNK kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa janjian untuk bertemu dengan Saksi BAKRI Bin SIJO di bawah Jembatan Layang/ Flyover Ploso Kabupaten Jombang, setelah bertemu kemudian terjadi tawar menawar sehingga mendapat kesepakatan harga sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi BAKRI Bin SIJO menyerahkan sepeda motor terpasang plat nomor depan belakang S 2716 VW berikut kunci kontak dan STNK sepeda motor kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) ;
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumahnya termasuk Dusun Mireng RT. 001 RW. 003 Desa Sumber Agung Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang dihubungi oleh Saksi BAKRI Bin SIJO dengan maksud untuk menawarkan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 tidak terpasang plat Nopol warna hitam, tahun 2014 Noka : MH1JBG118EK176413 Nosin : JBG1E1176067 berikut kunci kontak kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa janjian untuk bertemu dengan Saksi BAKRI Bin SIJO di bawah Jembatan Layang/ Flyover Ploso Kabupaten Jombang, setelah bertemu kemudian terjadi tawar menawar sehingga mendapat kesepakatan harga sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi BAKRI Bin SIJO menyerahkan sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi plat nomor, STNK dan BPKB sepeda motor kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario, terpasang plat nomor depan belakang S 2716 VW, warna coklat, tahun 2019 Noka : MH1JM5117KK419557 Nosin : JM51E1418982 dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 tidak terpasang plat Nopol warna hitam, tahun 2014 Noka : MH1JBG118EK176413 Nosin : JBG1E1176067 yang dibeli terdakwa dari Saksi BAKRI Bin SIJO tersebut adalah hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Saksi SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) bersama dengan Saksi SUPARLAN Bin SAIKUN (Alm) dengan rincian :
  1. 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario, terpasang plat nomor depan belakang S 2716 VW, warna coklat, tahun 2019 Noka : MH1JM5117KK419557 Nosin : JM51E1418982 milik Saksi MULYONO pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 15.00 wib  bertempat di Halaman Mushola Al IKHLAS termasuk Desa Nglinggo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk ;
  2. 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 tidak terpasang plat Nopol warna hitam, tahun 2014 Noka : MH1JBG118EK176413 Nosin : JBG1E1176067 milik Saksi SUWANDI Pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekira pukul 12.30 wib bertempat di halaman Masjid Abu Bakar Asidiq termasuk Desa Sumberagung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk ;
  • Atas kejadian tersebut, Saksi MULYONO mengalami kerugian sebesar Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi SUWANDI mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak- tidaknya sejumlah itu.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Huruf a Jo. Pasal 127 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                 

SUBSIDIAIR

-----Bahwa terdakwa ARIS TRI RAHMANTO Bin SUMIARNO (Alm), Pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB dan Pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun tahun 2026, bertempat di bawah Jembatan Layang (Flyover) Ploso Kabupaten Jombang atau berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP “Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan”. Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan tindak pidana, Menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumahnya termasuk Dusun Mireng RT. 001 RW. 003 Desa Sumber Agung Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang dihubungi oleh Saksi BAKRI Bin SIJO (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan maksud untuk menawarkan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario, terpasang plat nomor depan belakang S 2716 VW, warna coklat, tahun 2019 Noka : MH1JM5117KK419557 Nosin : JM51E1418982 berikut kunci kontak dan STNK kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa janjian untuk bertemu dengan Saksi BAKRI Bin SIJO di bawah Jembatan Layang/ Flyover Ploso Kabupaten Jombang, setelah bertemu kemudian terjadi tawar menawar sehingga mendapat kesepakatan harga sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi BAKRI Bin SIJO menyerahkan sepeda motor terpasang plat nomor depan belakang S 2716 VW berikut kunci kontak dan STNK sepeda motor kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) ;
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumahnya termasuk Dusun Mireng RT. 001 RW. 003 Desa Sumber Agung Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang dihubungi oleh Saksi BAKRI Bin SIJO dengan maksud untuk menawarkan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 tidak terpasang plat Nopol warna hitam, tahun 2014 Noka : MH1JBG118EK176413 Nosin : JBG1E1176067 berikut kunci kontak kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa janjian untuk bertemu dengan Saksi BAKRI Bin SIJO di bawah Jembatan Layang/ Flyover Ploso Kabupaten Jombang, setelah bertemu kemudian terjadi tawar menawar sehingga mendapat kesepakatan harga sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi BAKRI Bin SIJO menyerahkan sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi plat nomor, STNK dan BPKB sepeda motor kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario, terpasang plat nomor depan belakang S 2716 VW, warna coklat, tahun 2019 Noka : MH1JM5117KK419557 Nosin : JM51E1418982 dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 tidak terpasang plat Nopol warna hitam, tahun 2014 Noka : MH1JBG118EK176413 Nosin : JBG1E1176067 yang dibeli terdakwa dari Saksi BAKRI Bin SIJO tersebut adalah hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Saksi SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) bersama dengan Saksi SUPARLAN Bin SAIKUN (Alm) dengan rincian :
  1. 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario, terpasang plat nomor depan belakang S 2716 VW, warna coklat, tahun 2019 Noka : MH1JM5117KK419557 Nosin : JM51E1418982 milik Saksi MULYONO pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 15.00 wib  bertempat di Halaman Mushola Al IKHLAS termasuk Desa Nglinggo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk ;
  2. 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 tidak terpasang plat Nopol warna hitam, tahun 2014 Noka : MH1JBG118EK176413 Nosin : JBG1E1176067 milik Saksi SUWANDI Pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekira pukul 12.30 wib bertempat di halaman Masjid Abu Bakar Asidiq termasuk Desa Sumberagung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk ;
  • Atas kejadian tersebut, Saksi MULYONO mengalami kerugian sebesar Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi SUWANDI mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak- tidaknya sejumlah itu ;
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario, terpasang plat nomor depan belakang S 2716 VW, warna coklat, tahun 2019 Noka : MH1JM5117KK419557 Nosin : JM51E1418982 dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 tidak terpasang plat Nopol warna hitam, tahun 2014 Noka : MH1JBG118EK176413 Nosin : JBG1E1176067 adalah untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Huruf b Jo. Pasal 127 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya