Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
274/Pdt.P/2026/PN Njk Dwi Rahayu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 274/Pdt.P/2026/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dwi Rahayu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

                                                    

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti Tempat dan Tahun Lahir Pemohon yang semula dari Lahir di Nganjuk tanggal 01 Oktober 1982 menjadi Lahir di Lampung Timur tanggal 01 Oktober 1981 sebagaimana dokumen Paspor Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk untuk selanjutnya untuk mencatat tentang pergantian Tahun Lahir Pemohon dalam register yang tersedia untuk itu dan surat - surat lain yang berkaitan dengan pergantian Tempat dan Tahun Lahir Pemohon ;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak