Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
3.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
AAN AINUSHOFI Bin SUPENO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 183/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2084/M.5.31/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
3IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AAN AINUSHOFI Bin SUPENO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----- Bahwa Terdakwa AAN AINUSHOFI Bin SUPENO (Alm) Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 08.45 wib atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di tepi jalan area persawahan termasuk Dsn. Dukuh, Ds. Sugihwaras, Kec. Prambon Kab. Nganjuk Atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili melakukan tindak pidana Mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira jam 07.15 WIB mendatangi anak saksi VINO FEBRIYAN (dilakukan penuntutan terpisah) di rumahnya Ds. Kayen kidul, Kec. Kayen kidul, Kab. Kediri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang dipinjam dari Sdr. YUDA. Selanjutnya terdakwa membonceng anak saksi VINO FEBRIYAN dan berkeliling untuk mencari sasaran sepeda motor yang diparkir dengan kunci kontak menempel pada sepeda motor. Kemudian sekira pukul 08.45 WIB saat melewati area persawahan Dsn. Dukuh Ds. Sugihwaras Kec. Prambon Kab. Nganjuk Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol AG 5230 XC warna hitam dengan kondisi kunci kontak menempel pada sepeda motor. Lalu terdakwa menyuruh anak saksi VINO FEBRYAN untuk mengendarai motor Yamaha Mio warna merah. Selanjutnya Terdakwa dan anak saksi VINO FEBRYAN melihat situasi sekitar, setelah dirasa aman terdakwa putar balik dan kembali lagi menuju sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol AG 5230 XC warna hitam tersebut. Kemudian berhenti di dekat sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol AG 5230 XC warna hitam tersebut, selanjutnya anak saksi VINO FEBRYAN menunggu diatas motor Yamaha Mio warna merah dan Terdakwa turun dari sepeda motor langsung mengambil sepeda motor supra X 125 warna hitam Nopol AG 5230 XC milik H. SUPINGI tanpa ijin dengan cara dinyalakan dengan kontak sepeda motor yang sebelumnya sudah menempel, setelah itu  Terdakwa bawa pergi. Ketika Terdakwa dan anak saksi VINO FEBRYAN membawa pergi sepeda motor supra X 125 warna hitam Nopol AG 5230 XC milik H. SUPINGI pergi Terdakwa dan  anak saksi VINO FEBRYAN di hadang oleh warga, sehingga Terdakwa memutar sepeda motor ke arah selatan dan anak saksi VINO FEBRYAN meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan menaiki sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol AG 5230 XC warna hitam bersama Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan anak saksi VINO FEBRYAN berusaha kabur ke arah selatan melintasi jalan area persawahan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol AG 5230 XC namun dijalan area persawahan dihadang dan dilempar oleh saksi MARSAM dengan menggunakan sepeda kayuh/ontel sehingga sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol AG 5230 XC yang di kendarai oleh Terdakwa terjatuh. Selanjutnya Terdakwa dan anak saksi VINO FEBRYAN diamankan oleh warga.

  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB di area persawahan termasuk Dsn. Dukuh Ds. Sugihwaras Kec. Prambon Kab. Nganjuk Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol AG 5230 XC warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan nopol terpasang di bagian depan motor: AG4805 EBR, 1 (satu) buah Hp merk infinix smart 6 warna biru dengan Imei1: 356395470716600, Imei2: 356395470716618.

  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi H. SUPINGI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---

Pihak Dipublikasikan Ya