Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.B/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
3.MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
RAGEL BAYU SETIAWAN Bin SAMAT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 253/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2588/M.5.31/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
3MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAGEL BAYU SETIAWAN Bin SAMAT (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

       --------Bahwa Terdakwa RAGEL BAYU SETIAWAN Bin SAMAT (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekitar Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di pinggir persawahan yang beralamat di Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 05 Agustus 2026 sekitar Pukul 11.00 WIB, Terdakwa menuju ke persawahan yang beralamat di Kecamatan Bagor dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio J warna biru, Tahun 2013, No. Ka. MH354P00CDJ919833, No. Sin. 54P919943, dengan No. Pol. AG 2019 XT bermaksud untuk mencari sasaran diesel pompa air. Lalu sekitar Pukul 13.00 WIB, Terdakwa berhenti di pinggir Persawahan yang beralamat di Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk dan melihat diesel pompa air milik Saksi SUYITNO yang terpasang di sumur sawah. Selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motornya lalu mengamati situasi sekitar dan setelah memastikan situasi aman, Terdakwa langsung menuju ke sumur sawah tersebut dan melepas ikatan karet antara selang spiral pada diesel pompa air lalu melepas plastik dan membersihkan lumpur lalu mengangkat diesel pompa air tersebut dengan kedua tangannya;
  • Setelah Terdakwa berhasil menguasai diesel pompa air tersebut, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi SUYITNO, Terdakwa membawa diesel pompa air yang dibawa menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio J warna biru, Tahun 2013, No. Ka. MH354P00CDJ919833, No. Sin. 54P919943, dengan No. Pol. AG 2019 XT menuju ke rumahnya yang beralamat di Dusun Kepuhtelu, RT. 003, RW. 002, Desa Balongrejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, yang sebelumnya Terdakwa hendak menjual langsung diesel pompa air tersebut kepada rosok gandu, namun tidak bertemu dengan pembeli rosok gandu;
  • Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 06 Agustus 2026 sekitar Pukul 12.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di persawahan yang beralamat di Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk diamankan oleh Saksi MAIKA EFENDI beserta Tim Unit Reskrim Polsek Bagor, lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan diamankan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna biru Tahun 2013, No. Ka. MH354P00CDJ919833, No. Sin. 54P919943, dengan No. Pol. AG 2019 XT;
  2. 1 (satu) buah hoodie lengan panjang motif loreng;
  3. 1 (satu) buah Diesel Pompa Air;

Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Bagor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SUYITNO selaku pemilik diesel pompa air mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya