| Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Ds. Pesudukuh, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2006 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama Sumarsih karena sakit dan dikebumikan di TPU Ds. Pesudukuh;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk agar setelah menerima Salinan penetapan ini untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama Sumarsih tersebut;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|