Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.RATRIEKA YULIANA, SH
3.LIYA LISTIANA, SH.,MH.
ANDIKA NUR CAHYONO Alias DIKA Bin EDI SUMARDIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2272/M.5.31/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2RATRIEKA YULIANA, SH
3LIYA LISTIANA, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA NUR CAHYONO Alias DIKA Bin EDI SUMARDIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

-----Bahwa terdakwa ANDIKA NUR CAHYONO Alias DIKA Bin EDI SUMARDIONO, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat dirumah kontrakan termasuk Desa Nglawak RT. 002 RW. 003 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, Melakukan tindak pidana, Memproduksi atau  mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS Alias AMBON (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui telephone whatsapp dengan maksud untuk memesan pil dobel L sebanyak 2 Lop/ 2.000 butir lalu sekitar pukul 18.00 WIB Saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS Alias AMBON mendatangi rumah kontrakan terdakwa termasuk Desa Nglawak RT. 002 RW. 003 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk dengan maksud untuk mengantar pesanan pil dobel L, setelah bertemu kemudian Saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS Alias AMBON menyerahkan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berisi Pil dobel L sebanyak 2 Lop/ 2000 butir yang dikemas dalam botol plastik warna putih setelah itu terdakwa menyerahkan uang pembayaran kepada Saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS Alias AMBON sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS Alias AMBON meninggalkan rumah terdakwa ;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB Saksi DEVI SUNARTI NINGSIH mendatangi rumah kontrakan terdakwa Desa Nglawak RT. 002 RW. 003 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk dengan maksud mampir dari pulang kerja, setelah ngobrol dan akan berpamitan pulang lalu sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa memberikan pil dobel L kepada Saksi DEVI SUNARTI NINGSIH sebanyak 18 butir yang dibungkus tisu, setelah menerima pil dobel L tersebut kemudian Saksi DEVI SUNARTI NINGSIH pulang ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB pada saat terdakwa sedang duduk, terdakwa didatangi oleh Saksi ALI MASYUDI dan Saksi LAUKHAN MABFUD yang merupakan petugas kepolisian Polres Nganjuk yang saat itu sudah bersama Saksi DEVI SUNARTI NINGSIH, setelah itu terdakwa di interogasi mengaku telah mengedarkan pil dobel L kepada Saksi DEVI SUNARTI NINGSIH sebanyak 18 butir kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 11 butir yang dimasukkan kedalam botol plastik kecil warna abu- abu yang saat itu disimpan disaku celana depan sebelah kanan, selain itu terdakwa juga kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisi pil dobel L sebanyak 495 butir yang dimasukkan kedalam kantong kresek warna hitam, 2 botol plastik warna putih yang berisi pil dobel L sebanyak @1000 butir dimasukkan kedalam botol bekas air mineral ukuran 1500 ml dan 2 botol plastik warna putih yang berisi pil dobel L sebanyak @1000 butir dimasukkan kedalam botol bekas air mineral ukuran 1500 ml dimasukkan kedalam kantong kresek warna putih hitam dan semuanya dimasukkan kedalam tas ransel warna hitam pada saat itu di gantung didalam kamar rumah kontrakan termasuk Desa Nglawak RT. 002 RW. 003 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, 1 (satu) buah HP Merk Realme type C53 warna hitam pada saat itu berada di atas tempat tidur dalam kamar rumah kontrakan termasuk Desa Nglawak RT. 002 RW. 003 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa juga pernah mengedarkan pil dobel L dengan cara dijual kepada Sdr. HAMZAH (DPO) pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di warung angkringan termasuk Desa Banaran Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk sebanyak 1 Lop/ 1000 butir yang dikemas dalam botol plastik warna putih dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan karena tidak didapat dari ahli farmasi dan juga tidak ada resep dari dokter serta tidak adanya aturan pakai serta komposisi dari sediaan farmasi yang telah diedarkan tersebut ;
  • Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L dilakukan penyisihan dan telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 06389/NOF/2026 pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., apt. TITIN ERNAWATI, S. Farm dan FITA ADELLIA, S. Si. dengan mengetahui IMAM MUKTI S.Si.,Apt.,M.Si atas nama KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,484 gram, diberi nomor bukti 20643/2026/NOF.- adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------

                       

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa ANDIKA NUR CAHYONO Alias DIKA Bin EDI SUMARDIONO, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat dirumah kontrakan termasuk Desa Nglawak RT. 002 RW. 003 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, Melakukan tindak pidana, Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS Alias AMBON (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui telephone whatsapp dengan maksud untuk memesan pil dobel L sebanyak 2 Lop/ 2.000 butir lalu sekitar pukul 18.00 WIB Saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS Alias AMBON mendatangi rumah kontrakan terdakwa termasuk Desa Nglawak RT. 002 RW. 003 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk dengan maksud untuk mengantar pesanan pil dobel L, setelah bertemu kemudian Saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS Alias AMBON menyerahkan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berisi Pil dobel L sebanyak 2 Lop/ 2000 butir yang dikemas dalam botol plastik warna putih setelah itu terdakwa menyerahkan uang pembayaran kepada Saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS Alias AMBON sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS Alias AMBON meninggalkan rumah terdakwa ;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB Saksi DEVI SUNARTI NINGSIH mendatangi rumah kontrakan terdakwa dengan maksud mampir dari pulang kerja, setelah ngobrol dan akan berpamitan pulang lalu sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa memberikan pil dobel L kepada Saksi DEVI SUNARTI NINGSIH sebanyak 18 butir yang dibungkus tisu, setelah menerima pil dobel L tersebut kemudian Saksi DEVI SUNARTI NINGSIH pulang ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB pada saat terdakwa sedang duduk, terdakwa didatangi oleh Saksi ALI MASYUDI dan Saksi LAUKHAN MABFUD yang merupakan petugas kepolisian Polres Nganjuk yang saat itu sudah bersama Saksi DEVI SUNARTI NINGSIH, setelah itu terdakwa di interogasi mengaku telah mengedarkan pil dobel L kepada Saksi DEVI SUNARTI NINGSIH sebanyak 18 butir kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 11 butir yang dimasukkan kedalam botol plastik kecil warna abu- abu yang saat itu disimpan disaku celana depan sebelah kanan, selain itu terdakwa juga kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisi pil dobel L sebanyak 495 butir yang dimasukkan kedalam kantong kresek warna hitam, 2 botol plastik warna putih yang berisi pil dobel L sebanyak @1000 butir dimasukkan kedalam botol bekas air mineral ukuran 1500 ml dan 2 botol plastik warna putih yang berisi pil dobel L sebanyak @1000 butir dimasukkan kedalam botol bekas air mineral ukuran 1500 ml dimasukkan kedalam kantong kresek warna putih hitam dan semuanya dimasukkan kedalam tas ransel warna hitam pada saat itu di gantung didalam kamar rumah kontrakan termasuk Desa Nglawak RT. 002 RW. 003 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, 1 (satu) buah HP Merk Realme type C53 warna hitam pada saat itu berada di atas tempat tidur dalam kamar rumah kontrakan termasuk Desa Nglawak RT. 002 RW. 003 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa juga pernah mengedarkan pil dobel L dengan cara dijual kepada Sdr. HAMZAH (DPO) pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di warung angkringan termasuk Desa Banaran Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk sebanyak 1 Lop/ 1000 butir yang dikemas dalam botol plastik warna putih dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa hanya berpendidikan STM yang tidak pernah mengikuti pendidikan/ pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun kesehatan ;
  • Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L dilakukan penyisihan dan telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 06389/NOF/2026 pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., apt. TITIN ERNAWATI, S. Farm dan FITA ADELLIA, S. Si. dengan mengetahui IMAM MUKTI S.Si.,Apt.,M.Si atas nama KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,484 gram, diberi nomor bukti 20643/2026/NOF.- adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya