| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa MO’AFI BIN RUHAN pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 16.00 wib dan pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di depan rumah sakit Karangtembok termasuk Kec. Kenjeran Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan I (satu) pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi PARJI Bin NGADIO (Alm) yang ingin menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih Nopol AG 3095 VCM. Selanjutnya, terdakwa dan saksi PARJI Bin NGADIO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) sepakat untuk melakukan janji temu di depan rumah sakit Karangtembok termasuk Kec. Kenjeran Kota Surabaya. Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB di depan rumah sakit Karangtembok termasuk Kec. Kenjeran Kota Surabaya terdakwa bertemu dengan saksi PARJI Bin NGADIO. Sebelum transaksi, saksi PARJI Bin NGADIO memberitahukan kepada terdakwa bahwa sepeda motor yang dijual tersebut merupakan sepeda motor yang telah diambilnya dari milik orang lain. Setelah mengetahui asal sepeda motor tersebut, terdakwa tetap melakukan transaksi dengan kesepakatan harga jual sepeda motor sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) yang jauh dari harga pasaran sepeda motor tanpa disertai dokumen kepemilikan. Setelah terjadi transaksi terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih Nopol AG 3095 VCM beserta kunci kontak dan STNK pulang kerumahnya.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi PARJI Bin NGADIO (Alm) yang menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Putih tahun 2025 Nopol AG 5722 VCO. Kemudian, terdakwa dan saksi PARJI Bin NGADIO (Alm) sepakat untuk bertemu di depan rumah sakit Karangtembok termasuk Kec. Kenjeran Kota Surabaya. Setelah itu, sekira pukul 17.00 WIB di depan rumah sakit Karangtembok termasuk Kec. Kenjeran Kota Surabaya terdakwa bertemu dengan saksi PARJI Bin NGADIO, lalu saksi PARJI Bin NGADIO memberitahukan kepada terdakwa bahwa sepeda motor yang akan di jual tersebut merupakan sepeda motor yang telah diambil dari orang lain. Lalu, terjadi kesepakatan harga jual sepeda motor sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) yang jauh dari harga pasaran sepeda motor dan tanpa disertai dokumen kepemilikan BPKB. Setelah terjadi kesepakatan terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Coklat Putih tahun 2025 Nopol AG 5722 VCO beserta kunci kontak dan STNK pulang kerumah.
- Bahwa sepeda motor yang di beli oleh terdakwa telah di jual kepada saksi ABDUS SALAM Kec. Sokobanah Kab. Sampang Pulau Madura dengan rincian sebagai berikut:
-
-
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih Nopol AG 3095 VCM dijual dengan harga Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu Rupiah) pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 di Kec. Sokobanah Kab. Sampang Pulau Madura
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Coklat Putih tahun 2025 Nopol AG 5722 VCO dijual dengan harga Rp. 6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu Rupiah) pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 di Kec. Sokobanah Kab. Sampang Pulau Madura
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih Nopol AG 3095 VCM yang dibeli terdakwa dari saksi PARJI Bin NGADIO (Alm) adalah sepeda motor milik saksi JONI PRASETYO yang telah di ambil oleh saksi PARJI Bin NGADIO (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 09.30 WIB di halaman Café Riang Jenaka termasuk jalan Yos Sudarso No 15 Kel. Payaman, Kec/Kab. Nganjuk. Sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Coklat Putih tahun 2025 Nopol AG 5722 VCO yang dibeli terdakwa dari saksi PARJI Bin NGADIO (Alm) adalah sepeda motor milik saksi ERVIN SISKAWATI yang telah di ambil oleh saksi PARJI Bin NGADIO (Alm) pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 11.30 WIB di parkiran klinik Dr. Yulia termasuk Jln. Veteran No.23 Kel. Ganungkidul Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa membeli barang tersebut dan tidak dilengkapi dengan BPKP sebagai bukti kepemilikan yang sah, saksi JONI PRASETYO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.700.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah). Sedangkan akibat perbuatan terdakwa membeli barang tersebut dan tidak dilengkapi dengan BPKP sebagai bukti kepemilikan yang sah, saksi ERVIN SISKAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 23.200.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Jo. Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MO’AFI BIN RUHAN pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 16.00 wib dan pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di depan rumah sakit Karangtembok termasuk Kec. Kenjeran Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan yang maka masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan I (satu) pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi PARJI Bin NGADIO (Alm) yang ingin menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih Nopol AG 3095 VCM. Selanjutnya, terdakwa dan saksi PARJI Bin NGADIO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) sepakat untuk melakukan janji temu di depan rumah sakit Karangtembok termasuk Kec. Kenjeran Kota Surabaya. Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB di depan rumah sakit Karangtembok termasuk Kec. Kenjeran Kota Surabaya terdakwa bertemu dengan saksi PARJI Bin NGADIO. Sebelum transaksi, saksi PARJI Bin NGADIO memberitahukan kepada terdakwa bahwa sepeda motor yang dijual tersebut merupakan sepeda motor yang telah diambilnya dari milik orang lain. Setelah mengetahui asal sepeda motor tersebut, terdakwa tetap melakukan transaksi dengan kesepakatan harga jual sepeda motor sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) yang jauh dari harga pasaran sepeda motor tanpa disertai dokumen kepemilikan. Setelah terjadi transaksi terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih Nopol AG 3095 VCM beserta kunci kontak dan STNK pulang kerumahnya.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi PARJI Bin NGADIO (Alm) yang menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Putih tahun 2025 Nopol AG 5722 VCO. Kemudian, terdakwa dan saksi PARJI Bin NGADIO (Alm) sepakat untuk bertemu di depan rumah sakit Karangtembok termasuk Kec. Kenjeran Kota Surabaya. Setelah itu, sekira pukul 17.00 WIB di depan rumah sakit Karangtembok termasuk Kec. Kenjeran Kota Surabaya terdakwa bertemu dengan saksi PARJI Bin NGADIO, lalu saksi PARJI Bin NGADIO memberitahukan kepada terdakwa bahwa sepeda motor yang akan di jual tersebut merupakan sepeda motor yang telah diambil dari orang lain. Lalu, terjadi kesepakatan harga jual sepeda motor sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) yang jauh dari harga pasaran sepeda motor dan tanpa disertai dokumen kepemilikan BPKB. Setelah terjadi kesepakatan terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Coklat Putih tahun 2025 Nopol AG 5722 VCO beserta kunci kontak dan STNK pulang kerumah.
- Bahwa sepeda motor yang di beli oleh terdakwa telah di jual kepada saksi ABDUS SALAM Kec. Sokobanah Kab. Sampang Pulau Madura dengan rincian sebagai berikut:
-
-
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih Nopol AG 3095 VCM dijual dengan harga Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu Rupiah) pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 di Kec. Sokobanah Kab. Sampang Pulau Madura
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Coklat Putih tahun 2025 Nopol AG 5722 VCO dijual dengan harga Rp. 6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu Rupiah) pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 di Kec. Sokobanah Kab. Sampang Pulau Madura
- Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih Nopol AG 3095 VCM dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Coklat Putih tahun 2025 Nopol AG 5722 VCO kepada saksi ABDUS SALAM adalah Rp. 3.000.000,-. (Tiga juta Rupiah) dengan sisa uang penjualan Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu)
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih Nopol AG 3095 VCM yang dibeli terdakwa dari saksi PARJI Bin NGADIO (Alm) adalah sepeda motor milik saksi JONI PRASETYO yang telah di ambil oleh saksi PARJI Bin NGADIO (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 09.30 WIB di halaman Café Riang Jenaka termasuk jalan Yos Sudarso No 15 Kel. Payaman, Kec/Kab. Nganjuk. Sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Coklat Putih tahun 2025 Nopol AG 5722 VCO yang dibeli terdakwa dari saksi PARJI Bin NGADIO (Alm) adalah sepeda motor milik saksi ERVIN SISKAWATI yang telah di ambil oleh saksi PARJI Bin NGADIO (Alm) pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 11.30 WIB di parkiran klinik Dr. Yulia termasuk Jln. Veteran No.23 Kel. Ganungkidul Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa membeli barang tersebut dan tidak dilengkapi dengan BPKP sebagai bukti kepemilikan yang sah, saksi JONI PRASETYO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.700.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah). Sedangkan akibat perbuatan terdakwa membeli barang tersebut dan tidak dilengkapi dengan BPKP sebagai bukti kepemilikan yang sah, saksi ERVIN SISKAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 23.200.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Jo. Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |