Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2026/PN Njk EKI MENDROFA RIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2026/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKI MENDROFA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 239.850.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor 1525200000114 PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Kediri;
  3. Menyatakan Tergugat telah Lalai Melaksanakan Kewajiban (Wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat untuk Menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana ketentuan perjanjian Pembiayaan Nomor 1525200000114 PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Kediri berupa barang dan/atau agunan Jaminan Fidusia Nomor W15.00591377.AH.05.01 Tahun 2020 yaitu :

 

Nama Pemilik                         : RIYANTO

Merk Kendaraan Mobil        : SUZUKI XL7/XL7 ZETA MT Warna/ Nomor Kendaraan : Burgundy Red Met/ AG 1726 WJ Tahun               2020

Nomor Mesin                         : K15BT1165083

Nomor Rangka                       : MHYANC22SLJ107672

 

5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh Kewajiban Kepada Penggugat senilai Rp. 239.850.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

6. Menyatakan Sah Sita jaminan Conservatoir beslag sebagaimana ketentuan perjanjian Pembiayaan Nomor 1525200000114 PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Kediri terhadap barang dan/atau agunan berupa :

 

Nama Pemilik                         : RIYANTO

Merk Kendaraan Mobil        : SUZUKI XL7/XL7 ZETA MT Warna/ Nomor Kendaraan : Burgundy Red Met/ AG 1726 WJ Tahun               2020

Nomor Mesin                         : K15BT1165083

Nomor Rangka                       : MHYANC22SLJ107672

7. Menyatakan Sah dan memberikan Hak kepada Penggugat untuk dapat menjual Obyek Sita Jaminan sebagaimana ketentuan perjanjian Pembiayaan Nomor 1525200000114 PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Kediri berupa barang dan/atau agunan Jaminan Fidusia Nomor W15.00591377.AH.05.01 Tahun 2020 yaitu :

Nama Pemilik                         : RIYANTO

Merk Kendaraan Mobil        : SUZUKI XL7/XL7 ZETA MT Warna/ Nomor Kendaraan : Burgundy Red Met/ AG 1726 WJ Tahun               2020

Nomor Mesin                         : K15BT1165083

Nomor Rangka                       : MHYANC22SLJ107672

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak