| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama-nama yang tercatat di dalam dokumen:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3518081905750001, Tanggal 19 Desember 2024, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur, tertulis atas nama MUH. SYAFA’
- Kutipan Akta Nikah no. 504/23/XI/2004 yang duterbitkan oleh KUA Kec. Kertosono yang dikeluarkan pada tanggal 23 November 2004, tertulis atas nama MOH. SYAFA’;
- Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1/77033/2009 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada tanggal 30 Nopember 2009, tertulis bahwa nama Pemohon adalah MUHAMMAD SYAFA’;
- Kartu Keluarga No. 3518082909020178 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada tanggal 19 Desember 2024, tertulis nama Pemohon adalah MUH. SYAFA’;
- Sertifikat Hak Milik No. 633 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk pada tanggal 20 Januari 2012, tertulis atas nama MUHAMMAD SYAFA;
- Sertifikat Hak Milik No. 926, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk pada tanggal 21 Agustus 2024, tertulis atas nama MUHAMMAD SYAFA’;
- Kutipan Akta Kelahiran No. 2039/U/2007, milik anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD BAGAS WAHYU ERLANGGA yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada tanggal 06 Maret 2007, tertulis nama ayah adalah MUH. SYAFA;
- Ijazah SMP No. DN-05/D-SMP/K13/0210770 milik anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD BAGAS WAHYU ERLANGGA, tertanggal 16 Juni 2022, tertulis atas nama MUH SYAFA;
Adalah benar satu orang yang sama berdasarkan Keterangan No. 145/274/411.506.11/2026 yang dikeluarkan oleh Lurah Banaran pada tanggal 22 April 2026 bahwa nama Pemohon yang tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut diatas adalah satu orang yang sama;
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |