Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2026/PN Njk WINARTI PONCO KARSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WINARTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PONCO KARSO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nganjuk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dan karenanya berhak memperoleh perlindungan hukum;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat, yaitu Almarhum Ponco Karso alias Pontjo , yang dilakukan pada sekitar tanggal 12 Juni 2007 atas sebidang tanah dengan data: Sertifikat Hak Milik Nomor 456, luas 828 m?2;, terletak di Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk;
  4. Menyatakan bahwa peralihan hak atas objek tanah a quo secara materiil telah terjadi secara sah dari Tergugat kepada Penggugat sejak jual beli tersebut dilaksanakan dan sejak Penggugat membayar lunas serta menerima penyerahan penguasaan fisik objek tanah;
  5. Menyatakan bahwa meninggalnya Tergugat sebelum dibuatnya Akta Jual Beli di hadapan PPAT tidak menghapus keabsahan jual beli yang telah sah, lunas, dan dilaksanakan secara nyata antara Penggugat dan Tergugat;
  6. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 456, luas 828 m?2;, terletak di Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum/alas hak untuk proses pendaftaran peralihan hak dan/atau balik nama sertifikat objek tanah a quo dari nama Tergugat atau nama yang masih tercatat dalam buku tanah/sertifikat menjadi atas nama Penggugat;
  8. Memerintahkan Turut Tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini serta memproses pencatatan peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 456, luas 828 m?2;, terletak di Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, menjadi atas nama Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan setelah Penggugat memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
  9. Menghukum Tergugat dan/atau boedel harta peninggalan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  10. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak