| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah debitur yang tidak beritikad baik
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 063/19KKB027/KKB/KRD/NGJ tanggal 02-02-2024, Akta Fiducia secara Sah dan berkekuatan hukum yang mengikat
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT sebagai debitur adalah ingkar janji/ wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
- Menghukum TERGUGAT sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp.491.229.288,36 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Tiga Enam Rupiah) secara langsung dan seketika.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penarikan dan penjualan Kendaraan Bermotor (BPKB) No. U-04200714 Merk Isuzu HPJ Tipe : NMR81U-HAYIN46.5 4X2 MT, No. Rangka MHCNMR81HPJ119916 No. Mesin G119916 Obyek Berserial Nomor (Kendaraan Roda Enam) apabila TERGUGAT sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa apabila hasil penjualan obyek sengketa tidak dapat melunasi hasil seluruh hutang kredit maka sisa kewajiban menjadi tanggung jawab TERGUGAT
- Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau memakai jaminan kredit kendaraan bermotor (BPKB) No. U-04200714 Merk Isuzu HPJ Tipe : NMR81U-HAYIN46.5 4X2 MT, No. Rangka MHCNMR81HPJ119916 No. Mesin G119916 Obyek Berserial Nomor (Kendaraan Roda Enam), untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara iniberkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|