Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Njk 1.HALIM IRMANDA, S.H.
2.RADEN TIMUR IBNU RUDIANTO,S.H.,M.H.
ZAINUL ROCHIM Bin RADMIJANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 376/M.5.31/Enz.2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HALIM IRMANDA, S.H.
2RADEN TIMUR IBNU RUDIANTO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUL ROCHIM Bin RADMIJANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa ZAINUL ROCHIM BIN RADMIJANTO, pada hari selasa tanggal 06 februari 2024 sekira pukul 20.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di halaman Toko Indomaret depan di stasiun Baron di Dusun Kandeg Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk atau pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari selasa tanggal 06 februari 2024 sekira pukul 13.00 wib, dpo didik menghubungi terdakwa via wa dan terdakwa menggunakan 1 (satu) buah handphone merk redmi type 4x warna gold miliknya yang sudah terpasang wa untuk berkomunikasi via wa dengan  dpo didik dan dalam komunikasi dimaksud, dpo didik memesan 1(satu) gram sabu-sabu (atau diistilahkan dengan sebutan bahan) beserta pembungkusnya kepada terdakwa atas pesanan tersebut kemudian terdakwa menyanggupinya dengan menghubungi dpo agus als potro dan mengatakan bahwa ada yang ingin memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram kemudian dpo agus bersedia menyediakan sabu-sabu yang diminta oleh terdakwa dan menyampaikan kepada terdakwa untuk mentransfer uang pembayaranya ke nomor rekening bca : 1132089501 An Anas Sofyan milik dpo agus, kemudian sekira Pukul 14.00 Wib terdakwa mengirimkan nomor rekening milik Dpo Agus kepada Dpo Didik melalui aplikasi whatsap dan meminta kepada Dpo DIDIK agar mengirimkan uang pembayaran sabu-sabu yang telah dipesan seharga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) ke nomor rekening tersebut. kemudian sekitar Pukul 15.24 Wib terdakwa menerima informasi bukti  pembayaran sabu-sabu dari Dpo Didik seharga Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) melalui pesan Aplikasi Whatsapp milik terdakwa lalu terdakwa meneruskan informasi bukti pembayaran tersebut kepada Dpo AGUS dan Dpo agus menyampaikan kepada terdakwa akan mengantarkan pesanan sabu-sabu tersebut ke rumah terdakwa nanti sore.

Bahwa sekitar Pukul 16.30 Wib Dpo Agus mengantarkan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram beserta pembungkusnya pada terdakwa di samping rumah terdakwa yang beralamat di Desa Tunggorono Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, setelah menerima Bahan (Narkotika Jenis sabu-sabu) pesanan dari Dpo Agus kemudian terdakwa mengurangi sabu-sabu tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri di dalam kamar mandi rumahnya. sekitar Pukul 17.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Dpo Didik dengan menanyakan pesanan Narkotika jenis sabu-sabunya kepada terdakwa lalu terdakwa memberitahukan kepada Dpo Didik bahwa Pesanan Narkotika jenis sabu-sabunya sudah ada dan terdakwa akan mengantarkanya segera pada Dpo Didik. lalu keduanya bersepakat untuk bertemu di halaman indomaret depan stasiun Baron di Dusun Kandeg Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk. selanjutnya sekitar Pukul 19.30 Wib terdakwa menuju ke halte Ngrandu dan menaiki Angkutan Bis dengan tujuan stasiun Baron Kabupaten Nganjuk dengan membawa 1 (satu) buah plastic klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu pesanan Dpo Didik yang dibungkus di dalam kertas tisu dan disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok gudang garam.

Bahwa sekitar Pukul 20.30 Wib terdakwa tiba depan di stasiun Baron di Dusun Kandeg Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, setelah terdakwa turun dari bis, terdakwa langsung menyebrang menuju ke Toko Indomaret yang berada di depan stasiun Baron dan Ketika terdakwa tiba di depan Toko indomaret terdakwa melihat Dpo Didik sudah menunggu terdakwa di halaman Toko Indomaret kemudian pada saat terdakwa akan bertemu dengan Dpo Didik untuk menyerahkan 1 (satu) buah plastic klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu, terdakwa didatangi oleh anggota Satreskoba Polres Nganjuk yakni LAUKHAN MABFUD dan saksi RIZAL MAULANA  selanjutnya saksi LAUKHAN MABFUD dan saksi RIZAL MAULANA melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti dari terdakwa berupa 1 buah plastic clip berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat ± 0,56 gram beserta Pembungkusnya yang dimasukan selembar kertas tisu dengan selotip warna bening, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam Surya dan 1 (satu) buah Hp merk Redmi tipe 4x warna gold yang ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa adalah seorang pekerja swasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Adapun dari hasil perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu, terdakwa mendapatkan keuntungan bisa mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis

Bahwa Terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor: 01132/ NNF/ 2024 tanggal 13 Bulan Februari 2024, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,330 gr sebagaimana barang bukti nomor 5198/ 2024/ NNF adalah benar merupakan kristal metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa ZAINUL ROCHIM BIN RADMIJANTO, pada hari selasa tanggal 06 februari 2024 sekira pukul 20.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di halaman Toko Indomaret depan di stasiun Baron di Dusun Kandeg Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk atau pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili “ “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran wilayah stasiun Baron di Dusun Kandeg Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk telah terjadi penyalahgunan narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya atas informasi tersebut pada hari selasa tanggal 06 februari 2024 saksi LAUKHAN MABFUD dan saksi RIZAL MAULANA (masing-masing Anggota Satreskoba dari Polres Nganjuk) beserta tim opsnal berangkat menuju stasiun Baron di Dusun Kandeg Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk untuk melakukan penyelidikan, Lalu sekira Pukul 20.30 Wib saksi LAUKHAN MABFUD dan saksi RIZAL MAULANA tiba dilokasi tersebut dan dari hasil pengamatan dan pengawasan disekitar lokasi, para saksi mendapati terdakwa akan melakukan transaksi dengan Dpo DIDIK dan pada saat Para saksi melakukan penggerabakan, Dpo DIDIK berhasil melarikan diri, sehingga petugas kepolisian Satreskoba Polres Nganjuk hanya berhasil menangkap terdakwa ZAINUL ROCHIM BIN RADMIJANTO serta berhasil mengamankan barang bukti dari terdakwa berupa 1 buah plastic clip berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat ± 0,56 gram beserta Pembungkusnya yang dimasukan selembar kertas tisu dengan selotip warna bening, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam Surya dan 1 (satu) buah Hp merk Redmi tipe 4x warna gold yang ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan milik terdakwa

bahwa setelah dilakukan interogasi,  terdakwa mengakui  bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan saat penangkapan terdakwa tersebut merupakan pesanan Dpo DIDIK dengan cara membeli dari Dpo AGUS Als POTRO seharga Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika yang terdakwa miliki, simpan, kuasai dan/atau sediakan tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa dan penggeledahan dirumah terdakwa tersebut, berdasarkan Surat Keterangan Pengujian No.Lab: 09435/NNF/2023 Tanggal 07 Bulan Desember 2023 An. ARDI KUSUWANDA Als PANJUL Bin SUKARDI, yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si Apt., M.Si. selaku KABID LABFOR POLDA JATIM, pada pokoknya menyimpulkan bahwa : contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya