Petitum |
PRIMER:
- Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
- Menyatakan pelawan adalah pemilik dari tanah sawah seluas 100 ru / 1300 m2 petok D / Letter C No : 1351 yang terletak di Ds. Tanjung Kec. Kertosono Kab. Nganjuk a/n IRFAN BAWANI Alias TAJDI IRFAN dengan batas :
- Sebelah Utara: Tanah milik Matjali
- Sebelah Timur: Saluran Irigasi
- Sebelah Selatan: Tanah milik Saimun
- Sebelah Barat: Tanah milik Karim
- Memerintahkan untuk membatalkan sita eksekusi yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 Juni 2020 oleh Pengadilan Negeri Nganjuk perkara No. 3/Pdt.Sita/2020/PN.Njk Jo No.6/Pdt.Eks/2019/PN.Njk Jo No. 50/Pdt.G/2016/PN.Njk Jo No. 495/PDT/2017/PT.SBY Jo No. 1856 K/PDT/2018 ;
- Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding ;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |