Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Bth/2020/PN Njk BAMBANG PURWANTO 1.GUNARDIANTO
2.SITI KHOTIJAH
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 18/Pdt.Bth/2020/PN Njk
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG PURWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ROFIQ, S.H., M.H.BAMBANG PURWANTO
Tergugat
NoNama
1GUNARDIANTO
2SITI KHOTIJAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ADI WIBOWO, SH. S.Sos. M.Si.GUNARDIANTO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan pelawan adalah pemilik dari tanah sawah seluas 100 ru / 1300 m2 petok D / Letter C No : 1351 yang terletak di Ds. Tanjung Kec. Kertosono Kab. Nganjuk a/n IRFAN BAWANI Alias TAJDI IRFAN dengan batas :
  • Sebelah Utara: Tanah milik Matjali
  • Sebelah Timur: Saluran Irigasi
  • Sebelah Selatan: Tanah milik Saimun
  • Sebelah Barat: Tanah milik Karim
  1. Memerintahkan untuk membatalkan sita eksekusi yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 Juni 2020 oleh Pengadilan Negeri Nganjuk perkara No. 3/Pdt.Sita/2020/PN.Njk Jo No.6/Pdt.Eks/2019/PN.Njk Jo No. 50/Pdt.G/2016/PN.Njk Jo No. 495/PDT/2017/PT.SBY Jo No. 1856 K/PDT/2018 ;
  2. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  3. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding ;

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak