Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2025/PN Njk LINDA JULIANA SUWADJI, S.H., M.M. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2025/PN Njk
Tanggal Surat Rabu, 18 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LINDA JULIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Santoso Wutuh, S.H., M.H., CLA., CTL.LINDA JULIANA
Tergugat
NoNama
1SUWADJI, S.H., M.M.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ADI WIBOWO, SH. S.Sos, MSiSUWADJI, S.H., M.M.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Oleh karenanya, Pelawan memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas 1B yang memeriksa dan memutus perkara aquo menjatuhkan putusan sebagai berikut :

DALAM PROVISI

Menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas:

Penyerahan Sertipikat Hak Milik No.1896 NIB.12261307978 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 599 Kelurahan Mangundikaran atas nama pemegang hak masing-masing Terlawan (Sdr. SUWADJI, S.H., M.M.).

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan Pelawan adalah pihak yang baik dan jujur;
  2. Menyatakan Pelawan memiliki kepentingan dan hubungan hukum atas permohonan eksekusi berupa:

Penyerahan Sertipikat Hak Milik No.1896 NIB.12261307978 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 599 Kelurahan Mangundikaran atas nama pemegang hak masing-masing Terlawan (Sdr. SUWADJI, S.H., M.M.).

3. Membatalkan pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan terhadap Pelawan atas:

Penyerahan Sertipikat Hak Milik No.1896 NIB.12261307978 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 599 Kelurahan Mangundikaran atas nama pemegang hak masing-masing SUWADJI, S.H., M.M., Penggugat Rekonvensi (Terlawan).

4. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul.

5. Menyatakan Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patuh atas segala isi putusan dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak