Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Njk PT. Wahana Ottomitra Multiartha, tbk cabang nganjuk 1.Eko Prasetyo Mujiyanto
2.Emy Catur Ariyani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Njk
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Wahana Ottomitra Multiartha, tbk cabang nganjuk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Eko Prasetyo Mujiyanto
2Emy Catur Ariyani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 345.812.700,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH Persetujuan Perjanjian  Pembiayaan Nomor : 1090120240806446 tanggal 06 Agustus 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”) juncto Persetujuan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1090120240806446 tanggal 06 Agustus 2024  (“ Persetujuan Perjanjian Pembiayaan”).
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian  Pembiayaan Nomor : 1090120240806446 tanggal 06 Agustus 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W15.00780517.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 15-08-2024.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : TOYOTA AVANZA ALL NEW G 1.3 M/T, Nomor Rangka : MHKM1BA3JCK058823, Nomor Mesin : DK99492, Tahun : 2012, Nomor Polisi : AG1347VT (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
    - Kerugian Materiil              =  Rp. 145.812.700,-
    - Kerugian Immateriil         =  Rp. 200.000.000,-

                Total                              ___________________(+)

                                                        = Rp. 345.812.700

        7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk : TOYOTA AVANZA 
            ALL NEW G 1.3 M/T, Nomor Rangka : MHKM1BA3JCK058823, Nomor Mesin : DK99492, Tahun : 2012, Nomor Polisi :
            AG1347VT (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”)

       8. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
        Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya 

       (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak