Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Njk 1.HALIM IRMANDA, S.H.
2.RADEN TIMUR IBNU RUDIANTO,S.H.,M.H.
LAMAN Bin SUJIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 503/M.5.31/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HALIM IRMANDA, S.H.
2RADEN TIMUR IBNU RUDIANTO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAMAN Bin SUJIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa LAMAN BIN SUJIRAN pada Hari Rabu, tanggal 07 Februari 2024 Sekitar pukul 20.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Ngompak 2 RT.05 RW.03 Desa Cepoko Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP Terdakwa ditahan di rutan Nganjuk dan sebagian besar Para saksi dalam perkara ini bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Nganjuk. sehingga Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini selaku orang yang telah membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Hari Rabu, tanggal 07 Februari 2024 Pukul 14.00 Wib saksi ADIT PUTRA Als RADIT (dilakukan penuntutan terpisah) dengan mengendarai 1  (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra-x Warna hitam Tanpa No. pol milik saksi SUMAJI bertemu terdakwa LAMAN dipersimpangan lampu merah kertosono lalu saksi ADIT mengajak terdakwa bersama-sama pergi menuju ke kostanya saksi ADIT Als RADIT yang beralamat di Desa Plem kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk;
  • Bahwa pada saat keduanya tiba di kostan, terdakwa LAMAN bertanya kepada saksi ADIT PUTRA Als RADIT (dilakukan penuntutan terpisah)  tentang asal usul perolehan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra-x Warna hitam Tanpa No. pol yang saksi ADIT bawa pulang tersebut dan saksi ADIT menyampaikan kepada terdakwa LAMAN bahwa saksi ADIT telah mencuri sepeda motor tersebut di pinggir jalan tanah persawahan di sekitaran wilayah warujayeng, terdakwa LAMAN yang mengetahui asal-usul kendaraan sepeda motor yang tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB tersebut lalu menawarkan kepada saksi ADIT untuk menjualnya, oleh karena saksi ADIT sedang membutuhkan uang kemudian terdakwa bersama Saksi ADIT pergi ke kabupaten Ngawi untuk menjual sepeda motor tersebut dan Sekitar pukul 20.00 Wib saksi ADIT bersama terdakwa LAMAN bertemu dengan DPO RAMELAN Als PARLAN di rumah DPO RAMELAN Als PARLAN di Dusun Ngompak 2 RT.05 RW.03 Desa Cepoko Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi dengan membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra-x Warna hitam milik saksi SUMAJI kemudian terdakwa LAMAN menjual sepeda Motor tersebut kepada DPO Ramelan Als Parlan seharga Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) Selanjutnya uang hasil penjualan Sepeda Motor tersebut, terdakwa LAMAN serahkan kepada saksi ADIT yang kemudian saksi ADIT membagikan uang hasil penjualan Sepeda Motor kepada terdakwa tersebut, dimana terdakwa mendapatkan bagian keuntungan sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) sedangkan ADIT mendapat bagian sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • Atas perbuatan Terdakwa, Saksi SUMAJI selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Supra-x Warna hitam Nopol AG 2791 VV mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua ratus lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP ----

Pihak Dipublikasikan Ya