Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2026/PN Njk 1.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2.MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
KHOE HOK CHUAN Bin IPEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1043/M.5.31/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOE HOK CHUAN Bin IPEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

       --------Bahwa Terdakwa KHOE HOK CHUAN Bin IPEN pada hari Sabtu, tanggal 07 Maret 2026 sekitar Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di dalam rumah Saksi MUNDARI yang beralamat di Desa Watudandang, RT. 001, RW. 010, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar Pukul 22.00 WIB, Terdakwa berjalan kaki menuju ke Daerah Prambon yang mana sebelumnya Terdakwa berangkat dari tempat kerjanya di Bali menggunakan bus dan turun di Perempatan Papar Kediri. Sekitar Pukul 23.00 WIB, sesampainya di Desa Watudandang, RT. 001, RW. 010, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Terdakwa yang sedang terdesak membutuhkan uang untuk biaya menikah lalu masuk ke rumah Saksi MUNDARI melalui pintu samping rumah sebelah selatan yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci. Lalu Terdakwa menuju ke dalam rumah dan masuk ke salah satu kamar untuk mengambil 1 (satu) buah tas hitam ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah laptop merk ACER warna oranye dan 1 (satu) buah charge laptop. Kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah laptop merk LIBERA warna hitam ke dalam tas tersebut, yang sebelumnya berada dalam tas ransel warna hitam lainnya;
  • Lalu Terdakwa menuju ke ruang tengah dan mengambil 1 (satu) buah jam tangan digital merk OLIKE warna pink dan 1 (satu) buah jam tangan digital merk XIAOMI yang berada di atas meja lalu dimasukkan ke tas ransel warna hitam. Kemudian Terdakwa keluar melalui pintu samping sebelah selatan dan kedapatan oleh Saksi MUNDARI. Namun Terdakwa tetap berjalan kaki keluar rumah menunju ke arah selatan. Selanjutnya Terdakwa diamankan oleh Saksi SUWARNO yang sebelumnya dimintai tolong oleh Saksi MUNDARI untuk mengamankan Terdakwa karena Terdakwa telah masuk ke rumah Saksi MUNDARI. Setelah diamankan, Terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) buah tas hitam ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah laptop merk ACER warna oranye, 1 (satu) buah laptop merk LIBERA warna hitam, 1 (satu) buah charge laptop, 1 (satu) buah jam tangan digital merk OLIKE warna pink dan 1 (satu) buah jam tangan digital merk XIAOMI yang telah diambil Terdakwa tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi RIZKI HELDA ALFIANANTA. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan dilaporkan ke Polsek Prambon;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi RIZKI HELDA ALFIANANTA selaku korban dapat mengalami kerugian sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya