| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa RANGGA BIMANTORO Bin DOMI SUNARYO (Alm), pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat didalam rumah terdakwa termasuk Dusun Mukuh RT. 002 RW. 005 Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, Melakukan tindak pidana, Yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi MARYUDA PRINGGO HARYOKO melalui aplikasi whatsapp dengan maksud untuk memesan pil dobel L kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Saksi MARYUDA PRINGGO HARYOKO mendatangi rumah terdakwa termasuk Dusun Mukuh RT. 002 RW. 005 Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, setelah bertemu dengan terdakwa kemudian Saksi MARYUDA PRINGGO HARYOKO menyerahkan uang pembelian Pil dobel L sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa setelah itu sekitar pukul 22.00 WIB Saksi RIZAL PUJI UTOMO Alias BAJOL (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mendatangi rumah terdakwa dengan maksud menyerahkan pil dobel L yang telah dipesan sebelumnya, setelah bertemu kemudian terdakwa menyerahkan uang pembayaran pil dobel L sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bersamaan dengan Saksi RIZAL PUJI UTOMO Alias BAJOL menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok djarum 76 apel setelah itu Saksi RIZAL PUJI UTOMO Alias BAJOL pergi ;
- Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB Saksi MARYUDA PRINGGO HARYOKO kembali kerumah terdakwa setelah itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok djarum 76 apel tersebut kepada Saksi MARYUDA PRINGGO HARYOKO setelah itu Saksi MARYUDA PRINGGO HARYOKO pergi selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB Saksi MAHENDRA ARIS SULISTYO dan Saksi MIFTAKHUL HADI KURNIAWAN beserta tim opsnal lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi MARYUDA PRINGGO HARYOKO yang kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) butir yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok galang baru yang disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan, setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi MARYUDA PRINGGO HARYOKO yang mendapatkan pil dobel L membeli dari terdakwa setelah itu sekitar pukul 01.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah termasuk Dusun Mukuh RT. 002 RW. 005 Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 20 kit/ 60 (enam puluh) butir dan 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 11 (sebelas) butir dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Marbol yang disimpan didalam almari baju dalam kamar serta 1 (satu) buah HP merek Vivo type 1904 warna merah hitam yang saat itu sedang di cas didalam kamar rumah terdakwa, setelah itu dilakukan interogasi terhadap terdakwa yang mendapatkan pil dobel L membeli dari Saksi RIZAL PUJI UTOMO Alias BAJOL selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk guna dimintai pertanggung jawaban dan proses lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan karena tidak didapat dari ahli farmasi dan juga tidak ada resep dari dokter serta tidak adanya aturan pakai serta komposisi dari sediaan farmasi yang telah diedarkan tersebut ;
- Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L dilakukan penyisihan dan telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 02086/NOF/2026 pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FITA ADELIA S.Si. dengan mengetahui IMAM MUKTI S.Si.,Apt.,M.Si atas nama KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,524 gram, diberi nomor bukti 07085/2026/NOF.- adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa RANGGA BIMANTORO Bin DOMI SUNARYO (Alm), pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat didalam rumah terdakwa termasuk Dusun Mukuh RT. 002 RW. 005 Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, Melakukan tindak pidana, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi MARYUDA PRINGGO HARYOKO melalui aplikasi whatsapp dengan maksud untuk memesan pil dobel L kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Saksi MARYUDA PRINGGO HARYOKO mendatangi rumah terdakwa termasuk Dusun Mukuh RT. 002 RW. 005 Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, setelah bertemu dengan terdakwa kemudian Saksi MARYUDA PRINGGO HARYOKO menyerahkan uang pembelian Pil dobel L sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa setelah itu sekitar pukul 22.00 WIB Saksi RIZAL PUJI UTOMO Alias BAJOL (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mendatangi rumah terdakwa dengan maksud menyerahkan pil dobel L yang telah dipesan sebelumnya, setelah bertemu kemudian terdakwa menyerahkan uang pembayaran pil dobel L sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bersamaan dengan Saksi RIZAL PUJI UTOMO Alias BAJOL menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok djarum 76 apel setelah itu Saksi RIZAL PUJI UTOMO Alias BAJOL pergi ;
- Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB Saksi MARYUDA PRINGGO HARYOKO kembali kerumah terdakwa setelah itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok djarum 76 apel tersebut kepada Saksi MARYUDA PRINGGO HARYOKO setelah itu Saksi MARYUDA PRINGGO HARYOKO pergi selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB Saksi MAHENDRA ARIS SULISTYO dan Saksi MIFTAKHUL HADI KURNIAWAN beserta tim opsnal lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi MARYUDA PRINGGO HARYOKO yang kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) butir yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok galang baru yang disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan, setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi MARYUDA PRINGGO HARYOKO yang mendapatkan pil dobel L membeli dari terdakwa setelah itu sekitar pukul 01.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah termasuk Dusun Mukuh RT. 002 RW. 005 Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 20 kit/ 60 (enam puluh) butir dan 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 11 (sebelas) butir dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Marbol yang disimpan didalam almari baju dalam kamar serta 1 (satu) buah HP merek Vivo type 1904 warna merah hitam yang saat itu sedang di cas didalam kamar rumah terdakwa, setelah itu dilakukan interogasi terhadap terdakwa yang mendapatkan pil dobel L membeli dari Saksi RIZAL PUJI UTOMO Alias BAJOL selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk guna dimintai pertanggung jawaban dan proses lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa hanya berpendidikan SD yang tidak pernah mengikuti pendidikan/ pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun kesehatan ;
- Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L dilakukan penyisihan dan telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 02086/NOF/2026 pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FITA ADELIA S.Si. dengan mengetahui IMAM MUKTI S.Si.,Apt.,M.Si atas nama KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,524 gram, diberi nomor bukti 07085/2026/NOF.- adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------- |