Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, maka Pelawan mohon Pengadilan Negeri Nganjuk berkenan memutuskan perkara yang amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR :
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ;
- Menyatakan batal putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 26/Pdt.G/2024/PN.Njk;
- Memerintahkan untuk mengangkat Kembali Sita Eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN Njk Jo. Nomor 26/Pdt.G/2024/PN.Njk ;
- Menghukum Terlawan untuk tunduk dan taat dalam putusan ini ;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Pelawan mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya . |