Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
249/Pdt.P/2025/PN Njk MOHAMAD ROMADONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 249/Pdt.P/2025/PN Njk
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOHAMAD ROMADONI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan untuk diperiksa dan didengarkan keterangannya, selanjutnya pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama di Akta Nikah  penulisan nama dari MUHAMAD ROMADONI ingin menjadi MOHAMAD ROMADONI sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Ijazah SMA pemohon dan Akta kelahiran pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Atau Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk setelah menerima Salinan Penetapan ini membuat catatan pinggir pada register KUA atau Pengadilan Agama;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul akibat karena adanya permohonan ini;

Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya