Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan untuk diperiksa dan didengarkan keterangannya, selanjutnya pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama di Akta Nikah penulisan nama dari MUHAMAD ROMADONI ingin menjadi MOHAMAD ROMADONI sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Ijazah SMA pemohon dan Akta kelahiran pemohon;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Atau Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk setelah menerima Salinan Penetapan ini membuat catatan pinggir pada register KUA atau Pengadilan Agama;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul akibat karena adanya permohonan ini;
Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |