Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2026/PN Njk 1.MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
2.EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
MUHAMAD SUKEM BIN JANJI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 99/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-941/M.5.31/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
2EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SUKEM BIN JANJI (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD SUKEM Bin JANJI (Alm) pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 atau pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 bertempat di rumah saksi Darmaji yang beralamat di Kelurahan Kapas RT 002 RW 001 Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Darmaji yang beralamat di Kelurahan Kapas RT 002 RW 001 Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk mengendarai sepeda motor Supra X warna hitam. Pada saat dirumah saksi Darmaji tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi Sundari yang merupakan istri dari saksi Darmaji dan mengatakan bahwa terdakwa ingin meminjam sepeda motor untuk mengurus sepeda motor terdakwa yang terkena tilang di Kabupaten Nganjuk selama 2 (dua) hari, lalu saksi Sundari yang memberikan izin untuk terdakwa meminjam motor tersebut namun menunggu saksi Darmaji pulang karena motornya sedang dibawa oleh saksi Darmaji. Setelah 15 (lima belas) menit menunggu, saksi Darmaji pulang kerumah lalu saksi Darmaji memberikan STNK sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2006 warna hitam silver dengan Plat Nopol AG 2470 VI noka : MH1HB41186K263968 Nosin HB41E1262071 atas nama DARMAJI Alamat Kel. Kapas Rt 02 Rw 01, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk dan kunci kontaknya, lalu terdakwa menitipkan sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang dibawa sebelumnya dan mengatakan bahwa motor tersebut milik saksi Suwito. Selanjutnya terdakwa membawa motor Honda Supra Fit tahun 2006 warna hitam silver dengan Plat Nopol AG 2470 VI noka : MH1HB41186K263968 Nosin HB41E1262071 atas nama DARMAJI Alamat Kel. Kapas Rt 02 Rw 01, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk tersebut. Kemudian setelah 2 (dua) hari terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor kepada saksi Darmaji, dan saksi Darmaji sudah berusaha menghubungi terdakwa namun tidak bisa tersambung karena nomor handphone saksi Darmaji di blokir oleh terdakwa sehingga atas kejadian tersebut saksi Darmaji melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sukomoro
  • Bahwa setelah sepeda motor tersebut dikuasai oleh terdakwa, terdakwa melepas body samping kiri dan kanan serta plat nomor bagian depan lalu menjualnya dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan maksud agar sepeda motor tersebut tidak dikenali oleh pemiliknya, sedangkan untuk sepeda motor tersebut digunakan oleh terdakwa dalam beraktifitas sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan saksi Darmaji sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD SUKEM Bin JANJI (Alm) pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 atau pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 bertempat di rumah saksi Darmaji yang beralamat di Kelurahan Kapas RT 002 RW 001 Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Darmaji yang beralamat di Kelurahan Kapas RT 002 RW 001 Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk mengendarai sepeda motor Supra X warna hitam. Pada saat dirumah saksi Darmaji tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi Sundari yang merupakan istri dari saksi Darmaji dan mengatakan kata bohong bahwa terdakwa ingin meminjam sepeda motor untuk mengurus sepeda motor terdakwa yang terkena tilang di Kabupaten Nganjuk selama 2 (dua) hari, lalu saksi Sundari karena merasa percaya kepada terdakwa lalu memberikan izin untuk terdakwa meminjam motor tersebut namun menunggu saksi Darmaji pulang karena motornya sedang dibawa oleh saksi Darmaji. Setelah 15 (lima belas) menit menunggu, saksi Darmaji pulang kerumah lalu saksi Darmaji memberikan STNK sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2006 warna hitam silver dengan Plat Nopol AG 2470 VI noka : MH1HB41186K263968 Nosin HB41E1262071 atas nama DARMAJI Alamat Kel. Kapas Rt 02 Rw 01, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk dan kunci kontaknya, lalu terdakwa menitipkan sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang dibawa sebelumnya dan mengatakan bahwa motor tersebut milik saksi Suwito. Selanjutnya terdakwa membawa motor Honda Supra Fit tahun 2006 warna hitam silver dengan Plat Nopol AG 2470 VI noka : MH1HB41186K263968 Nosin HB41E1262071 atas nama DARMAJI Alamat Kel. Kapas Rt 02 Rw 01, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk tersebut. Kemudian setelah 2 (dua) hari terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor kepada saksi Darmaji, dan saksi Darmaji sudah berusaha menghubungi terdakwa namun tidak bisa tersambung karena nomor handphone saksi Darmaji di blokir oleh terdakwa sehingga atas kejadian tersebut saksi Darmaji melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sukomoro
  • Bahwa setelah sepeda motor tersebut dikuasai oleh terdakwa, terdakwa melepas body samping kiri dan kanan serta plat nomor bagian depan lalu menjualnya dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan maksud agar sepeda motor tersebut tidak dikenali oleh pemiliknya, sedangkan untuk sepeda motor tersebut digunakan oleh terdakwa dalam beraktifitas sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan saksi Darmaji sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya