Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Njk EKO BUDIONO, S.H., M.H. IRAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO BUDIONO, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO BUDIONO, S.H., M.H.EKO BUDIONO, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1IRAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. SOFYAN HADI
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN NGANJUK
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian Pokok Perkara diatas, maka Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa perkara ini untuk memberikan Putusan sebagai berikut :

  1. Menerima serta mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini;
  3. Menyatakan Surat Persetujuan Fee dan Sukses Fee tertanggal 31 Agustus 2022 yang dibuat dan ditanda tangani diatas meterai berkekuatan hukum cukup oleh Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil yang diderita Penggugat sebesar Rp 319.500.000,- (Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, setelah perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Immateriil yang diderita Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, setelah perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara;
  7. Menghukum Tergugat untuk tetap membayar 20% (Dua Puluh Persen) dari sisa harga jual Objek Jaminan kepada Penggugat, jika Tergugat telah menerima uang dari keseluruhan harga jual Objek Jaminan;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta milik Tergugat berupa :
  1. Sebidang Tanah seluas 1.505 m?2; (Seribu Lima Ratus Lima Meter Persegi)  sebagaimana Surat Pernyataan untuk Melepaskan Hak atas Tanah No. 593.82/25/Pemt Tanggal                20 Januari 2012, dari SAKKA kepada IRAWATI, yang terletak di Jln. Ir. Soekarno               RT. 18 (sekarang menjadi RT. 013), Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
  2. Sebidang Tanah seluas 1.995 m?2; (Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1274 Desa / Kelurahan Muara Jawa Ulu, yang terletak di Jln. Ir. Soekarno RT. 18 (sekarang menjadi RT. 013), Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
  3. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Nglawak, RT/RW : 001/003, Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

9. Menghukum Turut Tergugat I untuk mentaati isi putusan ini;

10. Menghukum Turut Tergugat II untuk mentaati isi putusan ini, dan tidak melakukan segala perbuatan hukum apapun atas Objek Sita Jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Nglawak, RT/RW : 001/003, Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, sampai dengan hak Penggugat dipenuhi oleh Tergugat;

11. Menghukum Turut Tergugat III untuk mentaati isi putusan ini, dan tidak melakukan segala perbuatan hukum apapun atas Objek Sita Jaminan berupa :

12. Sebidang Tanah seluas 1.505 m?2; (Seribu Lima Ratus Lima Meter Persegi)  sebagaimana Surat Pernyataan untuk Melepaskan Hak atas Tanah No. 593.82/25/Pemt Tanggal  20 Januari 2012, dari SAKKA kepada IRAWATI, yang terletak di Jln. Ir. Soekarno RT. 18 (sekarang menjadi RT. 013), Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

13. Sebidang Tanah seluas 1.995 m2 (Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1274 Desa / Kelurahan Muara Jawa Ulu, yang terletak di Jln. Ir. Soekarno RT. 18 (sekarang menjadi RT. 013), Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Sampai dengan hak Penggugat dipenuhi oleh Tergugat;

14. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara ini, terhitung sejak perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara;

15. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada Upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;

16. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak