| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G/2026/PN Njk | EKO BUDIONO, S.H., M.H. | IRAWATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2026/PN Njk | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | Berdasarkan uraian Pokok Perkara diatas, maka Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa perkara ini untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
9. Menghukum Turut Tergugat I untuk mentaati isi putusan ini; 10. Menghukum Turut Tergugat II untuk mentaati isi putusan ini, dan tidak melakukan segala perbuatan hukum apapun atas Objek Sita Jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Nglawak, RT/RW : 001/003, Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, sampai dengan hak Penggugat dipenuhi oleh Tergugat; 11. Menghukum Turut Tergugat III untuk mentaati isi putusan ini, dan tidak melakukan segala perbuatan hukum apapun atas Objek Sita Jaminan berupa : 12. Sebidang Tanah seluas 1.505 m?2; (Seribu Lima Ratus Lima Meter Persegi) sebagaimana Surat Pernyataan untuk Melepaskan Hak atas Tanah No. 593.82/25/Pemt Tanggal 20 Januari 2012, dari SAKKA kepada IRAWATI, yang terletak di Jln. Ir. Soekarno RT. 18 (sekarang menjadi RT. 013), Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. 13. Sebidang Tanah seluas 1.995 m2 (Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1274 Desa / Kelurahan Muara Jawa Ulu, yang terletak di Jln. Ir. Soekarno RT. 18 (sekarang menjadi RT. 013), Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Sampai dengan hak Penggugat dipenuhi oleh Tergugat; 14. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara ini, terhitung sejak perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara; 15. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada Upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi; 16. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
