Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
3.SUWARDI, S.H.
4.TOTOK ALIM PRAWIRO WIDODO, S.H.,M.H.
5.AFRIANTO, S.H.
6.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
7.ASRY RETNO PURWANINGSIH, S.H., M.H.
BUDI GUNAWAN Bin BUDI SUCAHYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1026/M.5.31/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
3SUWARDI, S.H.
4TOTOK ALIM PRAWIRO WIDODO, S.H.,M.H.
5AFRIANTO, S.H.
6IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
7ASRY RETNO PURWANINGSIH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI GUNAWAN Bin BUDI SUCAHYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BUDI GUNAWAN Bin BUDI SUCAHYO baik bertindak sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi SUGENG HARIYANTO Bin NURALIM dan saksi RUDY SETYA PUTRA Bin RUDI SAMSUDIN (berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 18.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat tepatnya dirumah Terdakwa BUDI GUNAWAN Bin BUDI SUCAHYO yang beralamat di Jl. Lurah Surodarmo No. 123, RT 003/RT 001, Desa Cangkringan, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana β€œturut serta melakukan, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa BUDI GUNAWAN Bin BUDI SUCAHYO bersama dengan SUGENG HARIYANTO Bin NURALIM dan RUDY SETYA PUTRA Bin RUDI SAMSUDIN (berkas perkara terpisah) diamankan oleh pihak Kepolisian pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 Wib tepatnya dirumah terdakwa BUDI GUNAWAN Bin BUDI SUCAHYO yang beralamat di Jl. Lurah Surodarmo No. 123, RT 003/RT 001, Desa Cangkringan, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk, Prov. Jawa Timur, saat sedang melakukan pengoplosan atau pemindahan isi dari tabung LPG 3 Kg Subsidi ke tabung LPG Non-Subsidi 12 Kg dan 50 kg.
  • Bahwa dalam kegiatan pengoplosan tabung gas tersebut dilakukan terdakwa BUDI GUNAWAN Bin BUDI SUCAHYO bersama dengan saksi SUGENG HARIYANTO dan saksi RUDY SETYA PUTRA dengan upah dari terdakwa BUDI GUNAWAN sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/per tabung 50 kg dan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)/per tabung 12 kg. Bahwa cara terdakwa memindahkan isi gas yaitu memasukan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 Kg kedalam tabung LPG non subsidi 12 Kg dengan posisi tabung LPG 3 Kg yang masih terisi diletakkan di atas tabung LPG Kosong 12 Kg lalu memasukan alat pemindahan (pen) pada tabung LPG 12 Kg. Selanjutnya, bagian kepala tabung LPG 3 Kg ditancapkan ke alat pemindahan (pen) yang telah terpasang pada tabung LPG 12 Kg tersebut jika sudah terdengar bunyi β€œcis’ pertanda bahwa isi tabung 3 Kg sudah masuk atau berpindah kedalam tabung LPG 12 kg dan untuk menjaga keseimbangan meletakkan tabung LPG 3 Kg lainnya sebagai pemberat di atas tabung 3 Kg yang telah terpasang agar tidak terjatuh. Kemudian, menunggu sekitar 15 menit tabung LPG 3 Kg sudah kosong dan berpindah ke tabung LPG 12 Kg lalu diangkat dan dipastikan kembali dengan cara menimbang tabung LPG 3 Kg tersebut. Setelah itu, terdakwa jual LPG 12 Kg hasil oplosan kepada konsumen usaha kandang ayam dengan harga sekira Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per tabung dan kepada konsumen perorangan dengan harga Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah). Selain itu, terdakwa jual LPG 50 Kg hasil oplosan kepada Konsumen perorangan dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per tabung. Sedangkan, untuk pemindahan atau pengoplosan tabung LPG subsidi 3 Kg ke tabung LPG non subsidi 50 Kg dilakukan dengan cara yang sama pada pemindahan tabung LPG nonsubsidi 50 Kg, hanya alat yang digunakan pada tabung LPG non subsidi 50 Kg menggunakan keran yang terpasang pada tabung LPG 50 Kg.
  • Bahwa selama sekira 2 (dua) bulan dari bulan Januari, terdakwa menjual LPG 12 Kg hasil oplosan kepada konsumen perorangan dengan harga Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan rata-rata mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp. 40.500/tabung x 40 tabung= Rp. 1.620.000,- (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) per kegiatan. Sedangkan, untuk Harga jual LPG 50 Kg hasil oplosan kepada Konsumen perorangan dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per tabung dan mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp. 170.000/tabung x 5 tabung= Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per kegiatan.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG), bahwa LPG Tertentu (LPG yang disubsidi pemerintah) adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 KG merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi. Adapun pengguna LPG Tertentu merupakan konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran, sehingga perbuatan terdakwa yang memindahkan LPG bersubsidi dari tabung warna hijau ukuran 3 Kg ke dalam tabung LPG ukuran 12 Kg (non subsidi) dan tabung LPG ukuran 50 Kg dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau setidak-tidaknya keuntungan bagi Terdakwa BUDI GUNAWAN BIN BUDI SUCAHYO tersebut adalah bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan dapat merugikan masyarakat karena berpotensi dapat menyebabkan kelangkaan LPG 3 Kg yang beredar di masyarakat dan berpotensi tidak sesuainya berat/isi tabung LPG non subsidi yang beredar dijual ke masyarakat.
  • Bahwa Terdakwa BUDI GUNAWAN Bin BUDI SUCAHYO memiliki peran sebagai Pengoplos yang menyuntik isi gas LPG 3 Kg ke dalam tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg dan juga sebagai pemilik tabung gas LPG 3 Kg, LPG 12 Kg dan LPG 50 Kg serta sebagai pemilik lahan dan tempat pengoplosan tersebut. Kemudian, saksi SUGENG HARIYANTO berperan turut serta sebagai Pengoplos yang menyuntik isi gas LPG 3 Kg ke dalam tabung LPG 50 Kg dan saksi RUDI SETYA PUTRA berperan turut serta sebagai Pengoplos yang menyuntik isi gas LPG 3 Kg ke dalam tabung LPG 12 Kg.
  • Adapun Barang bukti yang digunakan untuk pemindahan atau pengoplosan yang ditemukan pada saat penangkapan berupa:
  • 625 (enam ratus dua puluh lima) buah Tabung Gas LPG 3 Kg (kondisi kosong);
  • 480 (empat ratus delapan puluh) buah Tabung Gas LPG 3 Kg (kondisi terisi);
  • 154 (seratus lima puluh empat) buah Tabung Gas LPG 12 Kg (kondisi kosong);
  • 37 (tiga puluh tujuh) buah Tabung Gas LPG 12 Kg (kondisi terisi);
  • 5 (lima) buah Tabung Gas LPG 50 Kg (kondisi terisi);
  • 29 (dua puluh sembilan) buah Tabung Gas LPG 50 Kg (kondisi kosong);
  • 1 (satu) buah kunci pas ukuran 24;
  • 6 (enam) buah nepel/alat penghubung Gas LPG 50 Kg;
  • 21 (dua puluh satu) buah pen templar yang dimodifikasi;
  • 1 (satu) buah kain bekas;
  • 1 (satu) buah plastik yang berisi tutup segel Tabung Gas LPG 12 Kg warna kuning;
  • 2 (dua) unit timbangan digital;
  • 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Tipe S401RP PMREJJ HA, Warna Hitam, Nomor Polisi AG 9332 VC, Nomor Rangka: MHKP3BA1JBK031951, Nomor Mesin: DJ96165, beserta kunci kontak dan STNK yang digunakan untuk menjual tabung gas yang telah dioplos;
  • 1 (satu) unit Handphone, Merk Samsung A56 5G, Model SM-A566B/DS, Warna Putih, IMEI 1: 356193593131462, IMEI 2: 356351523131461, berikut Sim Card 1 Nomor: 081227624915, Sim Card 2 Nomor: 085729903501.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah berdasarkan ketentuan Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya