| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.G/2026/PN Njk | H. ATE TOHI (PT. Lancar Jaya Berkah) | PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Nganjuk | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2026/PN Njk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PETITUM : TUNTUTAN : PRIMAIR :
01.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 02.Menyatakan sah dan berharga ( Van Waarde Verklaard ) sita jaminan ( Conservaoir Beslag ) yang diletakkan dalam perkara ini
03.Menyatakan bahwa gugatan dari Penggugat adalah tepat dan beralasan serta dapat dibenarkan menurut hokum 04.Menyatakan bahwa :
penggugat yang telah mengajukan 3 ( tiga ) surat permohonan penundaan pembayaran kepada Tergugat , Ternyata ke 3 ( tiga ) surat permohonan penundaan pembayaran kepada Tergugat tidak diabaikan sama sekali oleh Tergugat tanpa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan hukum yang berlaku
sebagaimana tersebut diatas adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain :
Kesatu :
PASAL 1 3 6 5 KUH PERDATA Kedua : UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ketiga :
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN/ATAU PERATURAN HUKUM LAINNYA YANG BERLAKU BERKAITAN DENGAN PERJANJIAN KREDIT
05.Menyatakan bahwa perbuatan dari Tergugat sebagai Perbuatan Melanggar Hukum ( Onrechtmatigedaad )
06.Menyatakan :
Bahwa Penggugat telah dirugikan secara materiil dengan kerugian materiil yakni sebesar : kurang lebih sebagai berikut : Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar tidak dapat ditentukan secara pasti , namun pasti tidak kurang dari kerugian sebesar yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Sebesar kurang lebih Rp.5.000.000.000 ,- ( Lima Milyar Rupiah ) Dan wajib menurut hukum Tergugat untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara ini
07.Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebagaimana tersebut dibawah ini :
Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar tidak dapat ditentukan secara pasti , namun pasti tidak kurang dari kerugian sebesar yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Sebesar kurang lebih Rp.5.000.000.000 ,- ( Lima Milyar Rupiah ) . Dan wajib menurut hukum Tergugat untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara ini 08.Menyatakan :
Bahwa Gugatan Penggugat dalam perkara ini , dijatuhkan dengan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu , walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum banding , kasasi maupun verzet sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 180 HIR. Stbl.1941 Nomor : 44
09.Menghukum :
Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dan / atau biaya-biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain , maka dalam peradilan yang baik , mohon keadilan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
