Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2017/PN Njk H. AMIEN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KAPOLDA JAWA TIMUR Cq. KAPOLRES NGANJUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2017/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 19 Sep. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. AMIEN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KAPOLDA JAWA TIMUR Cq. KAPOLRES NGANJUK
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan surat perintah penyidikan Nomor : S. DIK/42/II/2017/Satreskrim tanggal : 27 Pebruari 2017 yang dijadikan dasar untuk menetapkan H.Amien (Pemohon) sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud didalam Surat Panggilan Kesatu Nomor : Spgl/235/IX/2017 Satreskrim tertanggal 04 September 2017 adalah tidak dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikuti ;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri H. Amien (Pemohon) oleh Termohon adalah tidak sah ;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri H. Amien (Orang Tua Kandung Pemohon) oleh Termohon ;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara ;
Pihak Dipublikasikan Ya