Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh tunggakan,dengan rincian pokok pinjaman sebesar Rp. 75.000.000 (Tujuh Puluh lima juta rupiah), Sisa tunggakan bunga sebesar Rp. 8.062.500,- (Delapan juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), Total yang harus dibayar oleh Tergugat I dan II sebesar Rp. 83.062.500 (Delapan puluh tiga juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |