Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Njk PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Nganjuk 1.Purwati
2.Yasir Romandhona
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Nganjuk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Purwati
2Yasir Romandhona
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 94.379.235,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : 119553593/3748/02/25 tanggal 26 Februari 2025;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan tertanggal 26 Februari 2025 yang telah ditandatangani Para Tergugat;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : 119553593/3748/02/25 tanggal 26 Februari 2025 kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 94.379.235 dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01856 Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atas nama Yasir Romandhona, dengan luas 206 m?2;, berdasarkan Surat Ukur No. 01192 tanggal 11 November 2017, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan atau Eksekusi Lelang Fiat Kantor Pengadilan Negeri Nganjuk dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak