| Petitum |
Amar Putusan :
- mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan Jurusita Pengadilan Negeri Nganjuk atas obyek sengketa berupa sebidang tanah bersertifikat hak milik No:159/Desa Bungur, gambar situasi tanggal 7-9-1995 No. 4334, luas 2960 M2 tertulis atas nama Penggugat ;
- menyatakan sebidang tanah bersertifikat hak milik No:159/Desa Bungur, gambar situasi tanggal 7-9-1995 No. 4334, luas 2960 M2 tertulis atas nama Penggugat adalah milk sah dari Penggugat ;
- menyatakan tindakan Tergugat menguasai tanpa hak atasa sebidang tanah bersertifikat hak milik No:159/Desa Bungur, gambar situasi tanggal 7-9-1995 No. 4334, luas 2960 M2 etrtulis atas nama Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa dalam perkara ini untyuk menyerahkan obyek sengketa dalan keadaan kosong dan tanpa syarat kepada Penggugat ;
- menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti rugi mareiil sebesar Rp. 48.000.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) dan ganti rugi moril Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat seketika putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat terhitung sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat benar-benar menyerahkan obyek sengketa kepada penggugat ;
- menyatakan pelaksanaan putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi ;
- menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|