Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/PDT.G/2011/PN. SAIDAH RADEN SOEROSO Pelaksanaan Sita Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Apr. 2011
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/PDT.G/2011/PN.
Tanggal Surat Kamis, 07 Apr. 2011
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SAIDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTINUS JEHANDU, SH. SAIDAH
Tergugat
NoNama
1RADEN SOEROSO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAD YULI PURNOMO MAKSOEM,, SH.M.H.RADEN SOEROSO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Amar Putusan :

  1. mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan Jurusita Pengadilan Negeri Nganjuk atas obyek sengketa berupa sebidang tanah bersertifikat hak milik No:159/Desa Bungur, gambar situasi tanggal 7-9-1995 No. 4334, luas 2960 M2 tertulis atas nama Penggugat ;
  3. menyatakan sebidang tanah bersertifikat hak milik No:159/Desa Bungur, gambar situasi tanggal 7-9-1995 No. 4334, luas 2960 M2 tertulis atas nama Penggugat adalah milk sah dari Penggugat ;
  4. menyatakan tindakan Tergugat menguasai tanpa hak atasa sebidang tanah bersertifikat hak milik No:159/Desa Bungur, gambar situasi tanggal 7-9-1995 No. 4334, luas 2960 M2 etrtulis atas nama Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
  5. memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa dalam perkara ini untyuk menyerahkan obyek sengketa dalan keadaan kosong dan tanpa syarat kepada Penggugat ;
  6. menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti rugi mareiil sebesar Rp. 48.000.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) dan ganti rugi moril Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat seketika putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat terhitung sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat benar-benar menyerahkan obyek sengketa kepada penggugat ;
  8. menyatakan pelaksanaan putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi ;
  9. menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak