Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2026/PN Njk Anik Agustina 1.Mardiah
2.Yulaikah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anik Agustina
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mardiah
2Yulaikah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyataka para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan  Hukum
  3. Menyatakan bahwa seluruh aset yang di beli dengan dana Penggugat adalah milik sah penggugat
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum
  • Kepemilikan atas nama Tergugat
  • Segala bentuk pengalihan kepada pihak lain

5. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan seluruh obyek sengketa kepada Penggugat atau apabila tidak memungkinkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 966.350.000. (Sembilan ratus enam puluh enam juta tigaratus limapuluh juta  Rupiah)

 

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 200.000,000. (duaratus juta Rupiah)

 

7. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa

 

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uit voerbaa Bij voorraad).

 

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.akibat perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak