Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Njk PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk Cabang Nganjuk 1.Ibnu Maskur
2.Rokhmatul Ulah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk Cabang Nganjuk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ibnu Maskur
2Rokhmatul Ulah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 368.154.225,00
Petitum

PETITUM

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang telah diuraikan tersebut diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1090120220203867 tanggal 16 Februari 2022 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Persetujuan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1090120220203867 tanggal 16 Februari 2022 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00165129.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 25-02-2022.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : HONDA MOBILIO E M/T, Nomor Rangka : MHRDD4750EJ400162, Nomor Mesin : L15Z11100295, Tahun : 2014, Nomor Polisi : AG1768WE (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil           = Rp 168.154.225,-
  2. Kerugian Immateriil      = Rp 200.000.000,-

Total                            _____________________(+)

                                                      = Rp 368.154.225,-

7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk : HONDA MOBILIO E M/T, Nomor Rangka : MHRDD4750EJ400162, Nomor Mesin : L15Z11100295, Tahun : 2014, Nomor Polisi : AG1768WE (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”).

8. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak