Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2025/PN Njk | PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk Cabang Nganjuk | 1.Ibnu Maskur 2.Rokhmatul Ulah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Njk | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 368.154.225,00 | ||||||
Petitum | PETITUM Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang telah diuraikan tersebut diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
Total _____________________(+) = Rp 368.154.225,- 7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk : HONDA MOBILIO E M/T, Nomor Rangka : MHRDD4750EJ400162, Nomor Mesin : L15Z11100295, Tahun : 2014, Nomor Polisi : AG1768WE (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”). 8. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |