Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.KUKUH WIJAYA, SH.
2.MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
IMAM TOMTOWI alias KOPOK Bin SUKAMTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-943/M.5.31/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KUKUH WIJAYA, SH.
2MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM TOMTOWI alias KOPOK Bin SUKAMTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Pertama

       --------Bahwa Terdakwa IMAM TOMTOWI Alias KOPOK Bin SUKAMTO pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar Pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Semare, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026  sekitar Pukul 03.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JONI (DPO) bermakud untuk menawarkan pil LL. Lalu sekitar Pukul 04.00 WIB, Terdakwa menuju ke Jl. Mastrip, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk sesuai peta ranjauan yang sebelumnya dikirimkan oleh Sdr. JONI (DPO) untuk mengambil 1 (satu) botol plastik putih yang berisi 1000 (seribu) butir yang disimpan dalam kresek warna hitam di dekat pot bunga, dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang telah dibayar lunas secara transfer melalui Brilink;
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar Pukul 12.30 WIB, Terdakwa dihubungi lagi oleh Sdr. JONI (DPO) bermaksud untuk menawarkan pil LL kepada Terdakwa. Lalu sekitar Pukul 13.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ADI SAPUTRO bermaksud untuk memesan pil LL. Selanjutnya sekitar Pukul 14.00 WIB, Terdakwa menuju ke Area Persawahan yang beralamat di Desa Semare, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk dan menyerahkan 1 (satu) bok yang berisi 100 (seratus) butir pil LL kepada Saksi ADI SAPUTRO dan Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Kemudian sekitar Pukul 16.30 WIB, Terdakwa menuju ke Jl. Mastrip, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, sesuai peta ranjauan yang sebelumnya dikirimkan oleh Sdr. JONI (DPO) untuk mengambil 1 (satu) botol plastik putih yang berisi 1000 (seribu) butir yang disimpan dalam kresek warna hitam di dekat pot bunga, dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang telah dibayarkan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa melalui Brilink dan janji akan dibayarkan sisanya sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah pil LL habis terjual;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026, sekitar Pukul 17.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ADI SAPUTRO bermaksud untuk memesan pil LL. Lalu sekitar Pukul 18.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi ADI SAPUTRO di rumah Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bok yang berisi 100 (seratus) butir pil LL dan menerima uang sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dari Saksi ADI SAPUTRO;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026, sekitar Pukul 21.00 WIB, Saksi ADI SAPUTRO yang sedang duduk di Teras Alfamart yang beralamat di Desa Kacangan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, diamankan oleh Saksi YUDHA KRISTIAWAN dan Saksi GILANG AJI KRISNANDA yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk dan dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir;
  2. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir; dan
  3. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya

yang menurut pengakuan dari Saksi ADI SAPUTRO, Saksi ADI SAPUTRO mendapatkan pil LL tersebut dari Terdakwa;

  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026, sekitar Pukul 00.15 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya diamankan oleh Saksi YUDHA KRISTIAWAN dan Saksi GILANG AJI KRISNANDA lalu dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) botol plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 1000 (seribu) butir;
  2. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir;
  3. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir;
  4. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir;
  5. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir;
  6. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir;
  7. 1 (satu) buah handphone merek redmi Tipe Note 5 warna gold;
  8. 1 (satu) buah handphone merek redmi Tipe Note 11 warna hitam;
  9. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. AG 3261 VBW.

selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Nganjuk untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;

  • Bahwa selain Terdakwa mengedarkan pil LL kepada Saksi ADI SAPUTRO tersebut, Terdakwa juga mengedarkan pil LL kepada Sdr. IMAM (DPO) sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan harga Rp. 720.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar Pukul 18.30 WIB dan Terdakwa dalam mengedarkan pil LL tersebut mendapat keuntungan sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir;
  • Bahwa pil LL yang disita tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifendil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02402/NOF/2026 tertanggal 1 April 2026;
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasiaan dan tidak memiliki perizinan berusaha dalam mengedarkan farmasi sehingga pil LL yang merupakan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yaitu tidak diperoleh melalui jalur resmi;

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

        ------ Bahwa Terdakwa IMAM TOMTOWI Alias KOPOK Bin SUKAMTO pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar Pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Semare, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026  sekitar Pukul 03.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JONI (DPO) bermakud untuk menawarkan pil LL. Lalu sekitar Pukul 04.00 WIB, Terdakwa menuju ke Jl. Mastrip, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk sesuai peta ranjauan yang sebelumnya dikirimkan oleh Sdr. JONI (DPO) untuk mengambil 1 (satu) botol plastik putih yang berisi 1000 (seribu) butir yang disimpan dalam kresek warna hitam di dekat pot bunga, dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang telah dibayar lunas secara transfer melalui Brilink;
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar Pukul 12.30 WIB, Terdakwa dihubungi lagi oleh Sdr. JONI (DPO) bermaksud untuk menawarkan pil LL kepada Terdakwa. Lalu sekitar Pukul 13.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ADI SAPUTRO bermaksud untuk memesan pil LL. Selanjutnya sekitar Pukul 14.00 WIB, Terdakwa menuju ke Area Persawahan yang beralamat di Desa Semare, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk dan menyerahkan 1 (satu) bok yang berisi 100 (seratus) butir pil LL kepada Saksi ADI SAPUTRO dan Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Kemudian sekitar Pukul 16.30 WIB, Terdakwa menuju ke Jl. Mastrip, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, sesuai peta ranjauan yang sebelumnya dikirimkan oleh Sdr. JONI (DPO) untuk mengambil 1 (satu) botol plastik putih yang berisi 1000 (seribu) butir yang disimpan dalam kresek warna hitam di dekat pot bunga, dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang telah dibayarkan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa melalui Brilink dan janji akan dibayarkan sisanya sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah pil LL habis terjual;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026, sekitar Pukul 17.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ADI SAPUTRO bermaksud untuk memesan pil LL. Lalu sekitar Pukul 18.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi ADI SAPUTRO di rumah Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bok yang berisi 100 (seratus) butir pil LL dan menerima uang sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dari Saksi ADI SAPUTRO;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026, sekitar Pukul 21.00 WIB, Saksi ADI SAPUTRO yang sedang duduk di Teras Alfamart yang beralamat di Desa Kacangan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, diamankan oleh Saksi YUDHA KRISTIAWAN dan Saksi GILANG AJI KRISNANDA yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, lalu dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir;
  2. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir; dan
  3. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya

yang menurut pengakuan dari Saksi ADI SAPUTRO, Saksi ADI SAPUTRO mendapatkan pil LL tersebut dari Terdakwa;

  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026, sekitar Pukul 00.15 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya diamankan oleh Saksi YUDHA KRISTIAWAN dan Saksi GILANG AJI KRISNANDA lalu dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) botol plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 1000 (seribu) butir;
  2. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir;
  3. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir;
  4. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir;
  5. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir;
  6. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir;
  7. 1 (satu) buah handphone merek redmi Tipe Note 5 warna gold;
  8. 1 (satu) buah handphone merek redmi Tipe Note 11 warna hitam;
  9. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. AG 3261 VBW.

 

selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Nganjuk untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;

  • Bahwa selain Terdakwa mengedarkan pil LL kepada Saksi ADI SAPUTRO tersebut, Terdakwa juga mengedarkan pil LL kepada Sdr. IMAM (DPO) sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan harga Rp. 720.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar Pukul 18.30 WIB dan Terdakwa dalam mengedarkan pil LL tersebut mendapat keuntungan sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir;
  • Bahwa pil LL yang disita tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifendil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02402/NOF/2026 tertanggal 1 April 2026;
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan sehingga Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras atau pil LL tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya