Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Njk PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk Cabang Nganjuk Gianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Njk
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk Cabang Nganjuk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gianto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 412.936.000,00
Petitum

III.

PETITUM

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang telah diuraikan tersebut diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor : 1090120230905535 tanggal 23 September 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Persetujuan Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 1090120230905535 tanggal 23 September 2023 (“Perjanjian Jual Beli”).
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor : 1090120230905535 tanggal 23 September 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W15.00697653.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 27-09-2023.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : Hino R260 M/T Nomor Rangka : MITSUBISHI PAJERO SPORT EXCEED 4X2 2.5 A/T, Nomor Rangka : MMBGRKG40BF035680, Nomor Mesin : 4D56UCCV5364, Tahun : 2011, Nomor Polisi : L1271AO (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil             = Rp 212.936.000,-
  2. Kerugian Immateriil        = Rp  200.000.000,-

Total                                            ________________________(+)

                                                                = Rp 412.936.000,-

7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk : MITSUBISHI PAJERO SPORT EXCEED 4X2 2.5 A/T, Nomor Rangka : MMBGRKG40BF035680, Nomor Mesin : 4D56UCCV5364, Tahun : 2011, Nomor Polisi : L1271AO (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).

8. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak