Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Njk BRI CABANG NGANJUK UNIT BAGOR SULAM TOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG NGANJUK UNIT BAGOR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SULAM TOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.385.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 56.385.600,- (lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  4. Menghukum Tergugat I apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kredit milik Tergugat I secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat I dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit atas nama Tergugat I kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak