Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Sertifikat Tanda hak bukti Pemohon yang semula tercatat HARIYONO Menjadi HARYONO Sesuai semua data pemohon;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik untuk memperbaiki, merubah Sertifikat tanda bukti hak Pemohon;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |