Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Njk 1.KHOMARUL HUDA
2.DEWI MAHMUDAH ASTUTIK
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk cq Kantor Cabang Nganjuk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHOMARUL HUDA
2DEWI MAHMUDAH ASTUTIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ROFIQ, SH, MHKHOMARUL HUDA
2AHMAD ROFIQ, SH, MHDEWI MAHMUDAH ASTUTIK
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk cq Kantor Cabang Nganjuk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.096.000.000,00
Petitum

PRIMER:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbuki melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan pola pembebanan bunga tanpa pengurangan pokok hutang yang dilakukan Tergugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;

4. Memerintahkan Tergugat melakukan penghitungan ulang rekalkulasi kewajiban Para Penggugat secara adil dan profesional dengan memperhitungkan;

  • Seluruh pembayaran Para Penggugat sebesar Rp. 3.096.000.000;
  • Pokok Para Penggugat Rp. 1.288.000.000;
  • Bunga yang wajar sesuai asas kepatutan;

5. Menyatakan hasil penghitungan ulang tersebut sebagai dasar hukum yang sah untuk menetukan kewajiban Para Penggugat;

6. Menyatakan segala tindakan lelang atas objek jaminan adalah tidak sah sebelum dilakukan perhitungan ulang sebagai amar putusan ini;

7. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk tekanan dan penagihan terhadap Para Penggugat;

8. Menyatakan seluruh pembayaran Para Penggugat yang telah melebihi pokok hutang harus diperhitungkan secara penuh sehingga apabila berdasarakan penghitungan ulang ternyata kewajiban Para Penggugat telah terpenuhi maka tidak dapat lagi sisa kewajiban kepada Tergugat;

9. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDER

Apabila Mejelis Hakim memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya( Ex Aequo Et Bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak