Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2026/PN Njk 1.MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
2.EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
DOEMIANTO Alias SUGIK Bin KUSMIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-860/M.5.31/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
2EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOEMIANTO Alias SUGIK Bin KUSMIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa DOEMIANTO Alias SUGIK Bin KUSMIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di warung kopi milik terdakwa yang beralamat di Jl. Semeru GG Pandean 17 RT 05 RW 02 Kec. Berbek Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:.---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di warung kopi milik terdakwa yang beralamat di Jl. Semeru GG Pandean 17 RT 05 RW 02 Kec. Berbek Kab. Nganjuk, terdakwa melakukan permainan judi online jenis togel dengan menggunakan handphone Realme Note 60 warna hitam milik terdakwa, lalu terdakwa membuka membuka aplikasi google, setelah itu mengetik situs website “http://www.rujukshio88.com”, selanjutnya terdakwa login menggunakan akun terdakwa dengan username “DOEE81” password “abc123”, lalu terdakwa memilih menu deposit, setelah itu terdakwa memasukan nominal saldo untuk melakukan deposit dengan rincian uang milik terdakwa sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan uang milik penombok Sdr. KUKUH SANTOSO (dalam Daftar Pencarian Saksi) sebesar Rp. 24.000 (dua puluh empat ribu rupiah) yang ditransfer kepada terdakwa melalui aplikasi dana sembari mengirimkan beberapa angka melalui whatsapp yakni angka 60,73, 75, 80, 79, dan angka 260, 973, 375, 680, 379, 605 kepada terdakwa, serta sebelumnya terdapat sisa saldo didalam akun milik terdakwa sebesar Rp. 3.610 (tiga ribu enam ratus sepuluh rupiah) sehingga total saldo keseluruhan sebesar Rp. 127.610,- (seratus dua puluh tujuh ribu enam ratus sepuluh rupiah) di akun milik terdakwa, setelah itu terdakwa memasang taruhan pada permainan judi online jenis togel dengan masing-masing nominal sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah) pada taruhan 2D untuk 2 (dua) angka disebut (BT) yaitu angka 27, 26, 24, 20, 16, 60, 73, 75, 80, 79, 05 selanjutnya dengan nominal sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) pada taruhan 3D untuk 3 (tiga) angka disebut (KOP) yaitu angka 427, 426, 424, 260, 973, 375, 680, 379, 605 kemudian untuk taruhan 4D terdakwa tidak memasang taruhan, setelah itu angka taruhan yang telah dipasang terdakwa pada permainan judi online jenis togel, apabila angka yang telah dipasang terdakwa menang untuk yang taruhan 2D maka akan mendapatkan hadiah pembayaran sebanyak 100 (seratus) kali lipat dari nilai uang pembelian yang masuk di akun judi online jenis togel milik terdakwa, setelah itu terdakwa melakukan penarikan dari akun judi online jenis togel ke rekening Bank BRI atas nama DOEMIANTO dengan nomor rekening 374901015292538, setelah terdakwa melakukan penarikan uang hasil permainan judi online jenis togel lalu terdakwa menyerahkan uang hasil penarikan tersebut kepada penombok. Selanjutnya Penombok yang taruhan 2D akan memberikan uang komisi sekira Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) s/d Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, namun untuk taruhan 3D dan taruhan 4D, terdakwa belum pernah memenangkannya sehingga terdakwa tidak mengetahui hadiah pembayarannya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polres Nganjuk di warung kopi milik terdakwa yang beralamat di Jl. Semeru GG Pandean 17 RT 05 RW 02 Kec. Berbek Kab. Nganjuk, dengan kedapatan barang bukti yang digunakan judi online jenis togel berupa 1 Buah Handphopne merk Realme UI Warna hitam No IMEI 1 868783070563095 No IMEI 2 868783070563087 Sim Card 085732778935 milik terdakwa.
  • Bahwa maksud terdakwa melakukan permainan judi online jenis togel yang bersifat untung-untungan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan atau memberi kesempatan melakukan permainan judi online jenis togel dengan uang sebagai taruhan pada situs website “http://www.rujukshio88.com”, yang digunakan terdakwa sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian tersebut.

---------Perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa DOEMIANTO Alias SUGIK Bin KUSMIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di warung kopi milik terdakwa yang beralamat di Jl. Semeru GG Pandean 17 RT 05 RW 02 Kec. Berbek Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di warung kopi milik terdakwa yang beralamat di Jl. Semeru GG Pandean 17 RT 05 RW 02 Kec. Berbek Kab. Nganjuk, terdakwa melakukan permainan judi online jenis togel dengan menggunakan handphone Realme Note 60 warna hitam milik terdakwa, lalu terdakwa membuka aplikasi google, setelah itu mengetik situs website “http://www.rujukshio88.com”, selanjutnya terdakwa login menggunakan akun terdakwa dengan username “DOEE81” password “abc123”, lalu terdakwa memilih menu deposit, setelah itu terdakwa memasukan nominal saldo untuk melakukan deposit dengan rincian uang milik terdakwa sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan uang milik penombok Sdr. KUKUH SANTOSO (dalam Daftar Pencarian Saksi) sebesar Rp. 24.000 (dua puluh empat ribu rupiah) yang ditransfer kepada terdakwa melalui aplikasi dana sembari mengirimkan beberapa angka melalui whatsapp yakni angka 60,73, 75, 80, 79, dan angka 260, 973, 375, 680, 379, 605 kepada terdakwa, serta sebelumnya terdapat sisa saldo didalam akun milik terdakwa sebesar Rp. 3.610 (tiga ribu enam ratus sepuluh rupiah) sehingga total saldo keseluruhan sebesar Rp. 127.610,- (seratus dua puluh tujuh ribu enam ratus sepuluh rupiah) di akun milik terdakwa, setelah itu terdakwa memasang taruhan pada permainan judi online jenis togel dengan masing-masing nominal sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah) pada taruhan 2D untuk 2 (dua) angka disebut (BT) yaitu angka 27, 26, 24, 20, 16, 60, 73, 75, 80, 79, 05 selanjutnya dengan nominal sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) pada taruhan 3D untuk 3 (tiga) angka disebut (KOP) yaitu angka 427, 426, 424, 260, 973, 375, 680, 379, 605 kemudian untuk taruhan 4D terdakwa tidak memasang taruhan, setelah itu angka taruhan yang telah dipasang terdakwa pada permainan judi online jenis togel, apabila angka yang telah dipasang terdakwa menang untuk yang taruhan 2D maka akan mendapatkan hadiah pembayaran sebanyak 100 (seratus) kali lipat dari nilai uang pembelian yang masuk di akun judi online jenis togel milik terdakwa, setelah itu terdakwa melakukan penarikan dari akun judi online jenis togel ke rekening Bank BRI atas nama DOEMIANTO dengan nomor rekening 374901015292538, setelah terdakwa melakukan penarikan uang hasil permainan judi online jenis togel lalu terdakwa menyerahkan uang hasil penarikan tersebut kepada penombok. Selanjutnya Penombok yang taruhan 2D akan memberikan uang komisi sekira Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) s/d Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, namun untuk taruhan 3D dan taruhan 4D, terdakwa belum pernah memenangkannya sehingga terdakwa tidak mengetahui hadiah pembayarannya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polres Nganjuk di warung kopi milik terdakwa yang beralamat di Jl. Semeru GG Pandean 17 RT 05 RW 02 Kec. Berbek Kab. Nganjuk, dengan kedapatan barang bukti yang digunakan judi online jenis togel berupa 1 Buah Handphopne merk Realme UI Warna hitam No IMEI 1 868783070563095 No IMEI 2 868783070563087 Sim Card 085732778935 milik terdakwa
  • Bahwa maksud terdakwa melakukan permainan judi online jenis togel yang bersifat untung-untungan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan atau memberi kesempatan melakukan permainan judi online jenis togel menggunakan uang sebagai taruhan pada situs website “http://www.rujukshio88.com”, dengan syarat maupun tanpa syarat yang harus dipenuhi atau sengaja turut serta dalam perusahaan main judi online jenis togel tersebut.

 

--------Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-----Bahwa terdakwa DOEMIANTO Alias SUGIK Bin KUSMIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di warung kopi milik terdakwa yang beralamat di Jl. Semeru GG Pandean 17 RT 05 RW 02 Kec. Berbek Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di warung kopi milik terdakwa yang beralamat di Jl. Semeru GG Pandean 17 RT 05 RW 02 Kec. Berbek Kab. Nganjuk, terdakwa melakukan permainan judi online jenis togel dengan menggunakan handphone Realme Note 60 warna hitam milik terdakwa, lalu terdakwa membuka membuka aplikasi google, setelah itu mengetik situs website “http://www.rujukshio88.com”, selanjutnya terdakwa login menggunakan akun terdakwa dengan username “DOEE81” password “abc123”, lalu terdakwa memilih menu deposit, setelah itu terdakwa memasukan nominal saldo untuk melakukan deposit dengan rincian uang milik terdakwa sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan uang milik penombok Sdr. KUKUH SANTOSO (dalam Daftar Pencarian Saksi) sebesar Rp. 24.000 (dua puluh empat ribu rupiah) yang ditransfer kepada terdakwa melalui aplikasi dana sembari mengirimkan beberapa angka melalui whatsapp yakni angka 60,73, 75, 80, 79, dan angka 260, 973, 375, 680, 379, 605 kepada terdakwa, serta sebelumnya terdapat sisa saldo didalam akun milik terdakwa sebesar Rp. 3.610 (tiga ribu enam ratus sepuluh rupiah) sehingga total saldo keseluruhan sebesar Rp. 127.610,- (seratus dua puluh tujuh ribu enam ratus sepuluh rupiah) di akun milik terdakwa, setelah itu terdakwa memasang taruhan pada permainan judi online jenis togel dengan masing-masing nominal sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah) pada taruhan 2D untuk 2 (dua) angka disebut (BT) yaitu angka 27, 26, 24, 20, 16, 60, 73, 75, 80, 79, 05 selanjutnya dengan nominal sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) pada taruhan 3D untuk 3 (tiga) angka disebut (KOP) yaitu angka 427, 426, 424, 260, 973, 375, 680, 379, 605 kemudian untuk taruhan 4D terdakwa tidak memasang taruhan, setelah itu angka taruhan yang telah dipasang terdakwa pada permainan judi online jenis togel, apabila angka yang telah dipasang terdakwa menang untuk yang taruhan 2D maka akan mendapatkan hadiah pembayaran sebanyak 100 (seratus) kali lipat dari nilai uang pembelian yang masuk di akun judi online jenis togel milik terdakwa, setelah itu terdakwa melakukan penarikan dari akun judi online jenis togel ke rekening Bank BRI atas nama DOEMIANTO dengan nomor rekening 374901015292538, setelah terdakwa melakukan penarikan uang hasil permainan judi online jenis togel lalu terdakwa menyerahkan uang hasil penarikan tersebut kepada penombok. Selanjutnya Penombok yang taruhan 2D akan memberikan uang komisi sekira Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) s/d Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, namun untuk taruhan 3D dan taruhan 4D, terdakwa belum pernah memenangkannya sehingga terdakwa tidak mengetahui hadiah pembayarannya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polres Nganjuk di warung kopi milik terdakwa yang beralamat di Jl. Semeru GG Pandean 17 RT 05 RW 02 Kec. Berbek Kab. Nganjuk, dengan kedapatan barang bukti yang digunakan judi online jenis togel berupa 1 Buah Handphopne merk Realme UI Warna hitam No IMEI 1 868783070563095 No IMEI 2 868783070563087 Sim Card 085732778935 milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menggunakan kesempatan untuk melakukan permainan judi online jenis togel yang sifat untung-untungan dengan uang sebagai taruhan pada situs website “http://www.rujukshio88.com” tersebut.

--------Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya