Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk pada hari Minggu Pon tanggal 16 November 1969 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Almarhumah WAKIDJAH karena sakit dan dikebumikan di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Mberu, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk;
- Memerintahkan kepada Pemohon / Kuasa Hukum untuk melaporkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk di Nganjuk untuk mencatat tentang Akta Kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akte Kematian atas nama Almarhumah WAKIDJAH;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|