Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2026/PN Njk 1.KUKUH WIJAYA, SH.
2.MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
DIMAS PANDJI KUSUMO Bin DODY HENDRO KUSUMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1135/M.5.31/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KUKUH WIJAYA, SH.
2MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS PANDJI KUSUMO Bin DODY HENDRO KUSUMO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1TRIYO AMBODO, S.H.,S.Pd.,M.H.DIMAS PANDJI KUSUMO Bin DODY HENDRO KUSUMO
2Hary Masrukin, S.H., M.H.DIMAS PANDJI KUSUMO Bin DODY HENDRO KUSUMO
3SANDY SATRIA PUTRA, SH.DIMAS PANDJI KUSUMO Bin DODY HENDRO KUSUMO
4Mochammad Gufron Nur Amin, S.H.DIMAS PANDJI KUSUMO Bin DODY HENDRO KUSUMO
5KUKUH HARI PRAYOGO, S.H.DIMAS PANDJI KUSUMO Bin DODY HENDRO KUSUMO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

Primair

         --------Bahwa Terdakwa DIMAS PANDJI KUSUMO Bin DODY HENDRO KUSUMO bersama-sama dengan Anak Saksi BAYU SETYAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat, tanggal 09 Januari 2026 sekitar Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di jalan umum depan rumah Saksi MUHAMMAD JUNI ARISZHA Alias ARI yang beralamat di Dusun Ngepung, RT. 001, RW. 005, Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan matinya orang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa di Dusun Ngepung sebelumnya sering terjadi kegaduhan oleh sekelompok pemuda yang tidak dikenal, kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar Pukul 20.00 WIB, Terdakwa, Saksi MUHAMMAD JUNI ARISZHA Alias ARI, Anak Saksi BAYU SETYAWAN, Saksi BAYU EKA LEKSANA, Saksi LALU RIZKY RAYHAKI Bin LALU SLAMET HARIADI, Sdr. EKO DWI JULIANTO dan Sdr. ARIS sedang berkumpul di rumah Saksi MUHAMMAD JUNI ARISZHA Alias ARI yang beralamat di Dusun Ngepung, RT. 001, RW. 005, Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk untuk bermain game dan meminum minuman keras jenis arak secara bergantian hingga membuat Terdakwa dan Anak Saksi BAYU SETYAWAN hilang setengah kesadaran;
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar Pukul 02.00 WIB, rombongan korban dengan mengendarai sepeda motor dan saling berboncengan yakni Saksi RENDI ANDIKA berboncengan dengan Saksi ABDUL KHOLIL dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario 160 warna merah, No. Pol. AG 3930 VCL. Lalu Saksi ACHMAD REZZA SAPUTRA berboncengan tiga dengan Saksi Korban MOKHAMAD NABIL KHOLILI (selanjutnya disebut Korban MOKHAMAD NABIL KHOLILI) dan Saksi M. PRASETYO UTOMO dengan mengendarai sepeda motor merk Honda PCX 160 warna abu-abu, No. Pol. AG 5740 VCO yang mana rombongan korban tersebut membuat kegaduhan dengan menantang dan mengayun-ayunkan ikat pinggang, Terdakwa dan Anak Saksi BAYU SETYAWAN yang tersulut emosi mendengar suara gaduh tersebut langsung mencari pecahan batu cor di sekitar pagar dengan mengenggam masing-masing pecahan batu cor di tangannya sambil menunggu di belakang pagar sampai rombongan korban melintas di depan rumah Saksi MUHAMMAD JUNI ARISZHA Alias ARI;
  • Kemudian pada saat rombongan korban tepat melintas di depan rumah MUHAMMAD JUNI ARISZHA Alias ARI, Terdakwa langsung melempar 1 (satu) pecahan batu cor yang dibawanya ke arah rombongan korban setelah Anak Saksi BAYU SETYAWAN melemparkan 1 (satu) pecahan batu cor ke arah rombongan korban namun tidak mengenai rombongan korban namun pecahan batu cor tersebut terjatuh di aspal hingga sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi RENDI ANDIKA dan Saksi ABDUL KHOLIL oleng dan terjatuh. Lalu Terdakwa melemparkan 1 (satu) pecahan batu cor lagi ke arah rombongan korban dan mengenai bagian mulut Korban MOKHAMAD NABIL KHOLILI yang posisi goncengan di bagian depan sampai Korban MOKHAMAD NABIL KHOLILI terjatuh tak sadarkan diri, mengorok dan mengeluarkan darah di pangkuan Saksi ACHMAD REZZA SAPUTRA;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban MOKHAMAD NABIL KHOLILI mengalami luka pada bagian wajah yakni rahangnya patah dan luka robek pada gusi hingga mengakibatkan keluar darah dari mulut sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono Nomor: 400.7.3.1/0055/411.702/2026 tertanggal 14 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Andriawan Purwantoko sebagai dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono yang telah melakukan pemeriksaan luar dengan hasil pemeriksaan:
    • Bengkak pada rahang;
    • Luka robek pada gusi;
    • Luka lecet perut kanan atas;
    • Luka lecet punggung tangan kiri;
    • Luka lecet punggung kaki kanan kiri;

dengan kesimpulan luka yang diderita korban diduga akibat trauma benda tumpul;

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2026, Korban MOKHAMAD NABIL KHOLILI dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. SOEDONO untuk mendapat penanganan yang lebih intensif karena kritis hingga kemudian pada tanggal 13 Januari 2026, Korban MOKHAMAD NABIL KHOLILI dinyatakan meninggal dunia karena cedera otak berat dan gagal nafas sebagaimana ringkasan pasien pulang dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. SOEDONO dengan Nomor Rekam Medis 6-93-86-36 tertanggal 13 januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. NUR HIDAYAT, dr. Sp. BS dan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. SOEDONO Nomor: 400.7.22.1/90/1/IKF/102.9/2026 tertanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. HERLINDA AYU C.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------

 

Subsidiair

--------Bahwa Terdakwa DIMAS PANDJI KUSUMO Bin DODY HENDRO KUSUMO bersama-sama dengan Anak Saksi BAYU SETYAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat, tanggal 09 Januari 2026 sekitar Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di jalan umum depan rumah Saksi MUHAMMAD JUNI ARISZHA Alias ARI yang beralamat di Dusun Ngepung, RT. 001, RW. 005, Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan Luka Berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa di Dusun Ngepung sebelumnya sering terjadi kegaduhan oleh sekelompok pemuda yang tidak dikenal, kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar Pukul 20.00 WIB, Terdakwa, Saksi MUHAMMAD JUNI ARISZHA Alias ARI, Anak Saksi BAYU SETYAWAN, Saksi BAYU EKA LEKSANA, Saksi LALU RIZKY RAYHAKI Bin LALU SLAMET HARIADI, Sdr. EKO DWI JULIANTO dan Sdr. ARIS sedang berkumpul di rumah Saksi MUHAMMAD JUNI ARISZHA Alias ARI yang beralamat di Dusun Ngepung, RT. 001, RW. 005, Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk untuk bermain game dan meminum minuman keras jenis arak secara bergantian hingga membuat Terdakwa dan Anak Saksi BAYU SETYAWAN hilang setengah kesadaran;
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar Pukul 02.00 WIB, rombongan korban dengan mengendarai sepeda motor dan saling berboncengan yakni Saksi RENDI ANDIKA berboncengan dengan Saksi ABDUL KHOLIL dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario 160 warna merah, No. Pol. AG 3930 VCL. Lalu Saksi ACHMAD REZZA SAPUTRA berboncengan tiga dengan Saksi Korban MOKHAMAD NABIL KHOLILI (selanjutnya disebut dengan Korban MOKHAMAD NABIL KHOLILI) dan Saksi M. PRASETYO UTOMO dengan mengendarai sepeda motor merk Honda PCX 160 warna abu-abu, No. Pol. AG 5740 VCO yang mana rombongan korban tersebut membuat kegaduhan dengan menantang dan mengayun-ayunkan ikat pinggang, Terdakwa dan Anak Saksi BAYU SETYAWAN yang tersulut emosi mendengar suara gaduh tersebut langsung mencari pecahan batu cor di sekitar pagar dengan mengenggam masing-masing pecahan batu cor di tangannya sambil menunggu di belakang pagar sampai rombongan korban melintas di depan rumah Saksi MUHAMMAD JUNI ARISZHA Alias ARI;
  • Kemudian pada saat rombongan korban tepat melintas di depan rumah MUHAMMAD JUNI ARISZHA Alias ARI, Terdakwa langsung melempar 1 (satu) pecahan batu cor yang dibawanya ke arah rombongan korban setelah Anak Saksi BAYU SETYAWAN melemparkan 1 (satu) pecahan batu cor ke arah rombongan korban namun tidak mengenai rombongan korban namun pecahan batu cor tersebut terjatuh di aspal hingga sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi RENDI ANDIKA dan Saksi ABDUL KHOLIL oleng dan terjatuh. Lalu Terdakwa melemparkan 1 (satu) pecahan batu cor lagi ke arah rombongan korban dan mengenai bagian mulut Korban MOKHAMAD NABIL KHOLILI yang posisi goncengan di bagian depan sampai Korban MOKHAMAD NABIL KHOLILI terjatuh tak sadarkan diri, mengorok dan mengeluarkan darah di pangkuan Saksi ACHMAD REZZA SAPUTRA;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban MOKHAMAD NABIL KHOLILI mengalami luka yang dapat menimbulkan bahaya maut pada bagian wajah yakni rahangnya patah dan luka robek pada gusi hingga mengakibatkan keluar darah dari mulut sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono Nomor: 400.7.3.1/0055/411.702/2026 tertanggal 14 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Andriawan Purwantoko sebagai dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono yang telah melakukan pemeriksaan luar dengan hasil pemeriksaan:
    • Bengkak pada rahang;
    • Luka robek pada gusi;
    • Luka lecet perut kanan atas;
    • Luka lecet punggung tangan kiri;
    • Luka lecet punggung kaki kanan kiri;

dengan kesimpulan luka yang diderita korban diduga akibat trauma benda tumpul;

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2026, Korban MOKHAMAD NABIL KHOLILI dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. SOEDONO untuk mendapat penanganan yang lebih intensif karena kritis hingga kemudian pada tanggal 13 Januari 2026, Korban MOKHAMAD NABIL KHOLILI dinyatakan meninggal dunia karena cedera otak berat dan gagal nafas sebagaimana ringkasan pasien pulang dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. SOEDONO dengan Nomor Rekam Medis 6-93-86-36 tertanggal 13 januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. NUR HIDAYAT, dr. Sp. BS dan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. SOEDONO Nomor: 400.7.22.1/90/1/IKF/102.9/2026 tertanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. HERLINDA AYU C.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa DIMAS PANDJI KUSUMO Bin DODY HENDRO KUSUMO pada hari Jumat, tanggal 09 Januari 2026 sekitar Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di jalan umum depan rumah Saksi MUHAMMAD JUNI ARISZHA Alias ARI yang beralamat di Dusun Ngepung, RT. 001, RW. 005, Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa di Dusun Ngepung sebelumnya sering terjadi kegaduhan oleh sekelompok pemuda yang tidak dikenal, kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar Pukul 20.00 WIB, Terdakwa, Saksi MUHAMMAD JUNI ARISZHA Alias ARI, Anak Saksi BAYU SETYAWAN, Saksi BAYU EKA LEKSANA, Saksi LALU RIZKY RAYHAKI Bin LALU SLAMET HARIADI, Sdr. EKO DWI JULIANTO dan Sdr. ARIS sedang berkumpul di rumah Saksi MUHAMMAD JUNI ARISZHA Alias ARI yang beralamat di Dusun Ngepung, RT. 001, RW. 005, Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk untuk bermain game dan meminum minuman keras jenis arak secara bergantian hingga membuat Terdakwa hilang setengah kesadaran;
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar Pukul 02.00 WIB, rombongan korban dengan mengendarai sepeda motor dan saling berboncengan yakni Saksi RENDI ANDIKA berboncengan dengan Saksi ABDUL KHOLIL dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario 160 warna merah, No. Pol. AG 3930 VCL. Lalu Saksi ACHMAD REZZA SAPUTRA berboncengan tiga dengan Saksi Korban MOKHAMAD NABIL KHOLILI (selanjutnya disebut dengan Korban MOKHAMAD NABIL KHOLILI) dan Saksi M. PRASETYO UTOMO dengan mengendarai sepeda motor merk Honda PCX 160 warna abu-abu, No. Pol. AG 5740 VCO yang mana rombongan korban tersebut membuat kegaduhan dengan menantang dan mengayun-ayunkan ikat pinggang, Terdakwa dan Anak Saksi BAYU SETYAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang tersulut emosi mendengar suara gaduh tersebut langsung mencari pecahan batu cor di sekitar pagar dengan mengenggam masing-masing pecahan batu cor di tangannya sambil menunggu di belakang pagar sampai rombongan korban melintas di depan rumah Saksi MUHAMMAD JUNI ARISZHA Alias ARI;
  • Kemudian pada saat rombongan korban tepat melintas di depan rumah MUHAMMAD JUNI ARISZHA Alias ARI, Terdakwa langsung melempar 1 (satu) pecahan batu cor yang dibawanya ke arah rombongan korban setelah Anak Saksi BAYU SETYAWAN melemparkan 1 (satu) pecahan batu cor ke arah rombongan korban namun tidak mengenai rombongan korban namun pecahan batu cor tersebut terjatuh di aspal hingga sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi RENDI ANDIKA dan Saksi ABDUL KHOLIL oleng dan terjatuh. Lalu Terdakwa melemparkan 1 (satu) pecahan batu cor lagi ke arah rombongan korban dan mengenai bagian mulut Korban MOKHAMAD NABIL KHOLILI yang posisi goncengan di bagian depan sampai Korban MOKHAMAD NABIL KHOLILI terjatuh tak sadarkan diri, mengorok dan mengeluarkan darah di pangkuan Saksi ACHMAD REZZA SAPUTRA;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban MOKHAMAD NABIL KHOLILI mengalami luka pada bagian wajah yakni rahangnya patah dan luka robek pada gusi hingga mengakibatkan keluar darah dari mulut sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono Nomor: 400.7.3.1/0055/411.702/2026 tertanggal 14 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Andriawan Purwantoko sebagai dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono yang telah melakukan pemeriksaan luar dengan hasil pemeriksaan:
    • Bengkak pada rahang;
    • Luka robek pada gusi;
    • Luka lecet perut kanan atas;
    • Luka lecet punggung tangan kiri;
    • Luka lecet punggung kaki kanan kiri;

dengan kesimpulan luka yang diderita korban diduga akibat trauma benda tumpul;

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2026, Korban MOKHAMAD NABIL KHOLILI dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. SOEDONO untuk mendapat penanganan yang lebih intensif karena kritis hingga kemudian pada tanggal 13 Januari 2026, Korban MOKHAMAD NABIL KHOLILI dinyatakan meninggal dunia karena cedera otak berat dan gagal nafas sebagaimana ringkasan pasien pulang dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. SOEDONO dengan Nomor Rekam Medis 6-93-86-36 tertanggal 13 januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. NUR HIDAYAT, dr. Sp. BS dan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. SOEDONO Nomor: 400.7.22.1/90/1/IKF/102.9/2026 tertanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. HERLINDA AYU C.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------

Pihak Dipublikasikan Ya