Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Njk LUSI WAHYU WIGATI, SE 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Cq. Kepala Kepolisian Resort Nganjuk, Cq. Kasat Lantas POLRES Nganjuk
2.KEPOLISIAN RESORT NGANJUK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 24 Mei 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LUSI WAHYU WIGATI, SE
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Cq. Kepala Kepolisian Resort Nganjuk, Cq. Kasat Lantas POLRES Nganjuk
2KEPOLISIAN RESORT NGANJUK
Advokat
Petitum Permohonan

Pemohon praperadilan menyatakan bahwa termohon praperadilan telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pembelian rumah sebagaiamana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) dan atau pasal 8 butir d,e,f, UURI no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Pihak Dipublikasikan Ya