| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan biaya yang sudah di Tranfer ke Rekening TERGUGAT II dan mengganti kerugian secara Materiil senilai total Rp. 205.200.000,-( dua ratus lima juta dua ratus ribu rupiah ) dengan perincian sebagaimana dalam Posita point Nomor .18;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Ganti Kerugian secara Materiil senilai Rp. 205.200.000,-( dua ratus lima juta dua ratus ribu rupiah ) secara tanggung renteng ;
- Melakukan Sita Jaminan / Conservatoir Beslag rumah yang ditempati oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang beralamat di Jalan Moh.Hatta ,Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk selanjutnya dilakukan lelang oleh pengadilan Negeri Nganjuk dan hasilnya untuk membayar ganti kerugian dari PENGGUGAT dan sisanya dikembalikan ke TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II wajib membayar Ganti Kerugian terlebih dahulu setelah putusan dibacakan walaupun ada upaya hukum banding , kasasi atau upaya hukum lainnya ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain kami mohon untuk diberikan putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aexio Et Bono ) ; |