Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RADEN TIMUR IBNU RUDIANTO, SH., MH | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Nganjuk | 2 | KUKUH WIJAYA, SH | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Nganjuk | 3 | DERIS ANDRIYANI, SH | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Nganjuk | 4 | RATRIEKA YULIANA, SH | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Nganjuk |
|
Petitum |
Berdasarkan apa yang kami uraikan tersebut di atas, Penggugat mohon kiranya kepada Ketua Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini agar selanjutnya berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan Tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi/ ingkar janji.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupum ada upaya hukum Verstek, Banding dan Kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman dengan Tunggakan Pokok Rp. 43.815.000,- (empat puluh tiga juta delapan ratus lima belas ribu rupiah), tunggakan bunga Rp. 5.417.479,- (lima juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah), denda Rp. 2.746.652,- (dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu enam ratus lima puluh dua rupiah). Total tunggakan Tergugat sebesar Rp. 51.979.131,- (lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tiga puluh satu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunsai seluruh pinjaman/ kredit milik Tergugat I dan Tergugat II secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat I dan Tergugat II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit atas nama Tergugat I kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Apabila Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |