Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Njk BRI CABANG NGANJUK UNIT SAWAHAN SAMSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG NGANJUK UNIT SAWAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAMSI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 127.432.142,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Tunggakan pokok Rp. 95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), Tunggakan Bunga Rp 32.432.142,- (Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Empat Puluh Dua Rupiah). Total Tunggakan Rp 127.432.142,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Empat Puluh Dua Rupiah). Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  4.  Menghukum Tergugat I apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kredit milik Tergugat I secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat I dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit atas nama Tergugat I kepada Penggugat;
  5. ­ Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak