Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2026/PN Njk 1.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2.MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
MOH. DAHLAN Bin SUKARDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-957/M.5.31/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. DAHLAN Bin SUKARDI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Bahwa terdakwa MOH DAHLAN BIN SUKARDI (Alm)  pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di teras musholla ATT TOHYIB  yang beralamat di Desa Malangsari RT.003 RW. 003 Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana  mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memeakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa berangkat dari tempat kosnya di wilayah Wates Kecamatan Baron menuju warung di pinggir Sungai Baduk Desa Malangsari Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, kemudian terdakwa memesan kopi, lalu sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa berniat kembali pulang ke tempat kosnya, dalam perjalanan pulang tersebut sesampainya di sebelah timur pertigaan Desa Malangsari Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Terdakwa melihat Musholla “ATH THOYIB” yang berada di sebelah selatan jalan kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang berada di dalam kotak amal musholla tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghentikan sepeda motor di pinggir jalan sebelah selatan, lalu terdakwa menuntun sepeda motor ke depan musholla dan memarkirkannya, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak amal yang berada di teras musholla dengan cara mengangkatnya tanpa izin dari pengurus atau pihak yang berhak, selanjutnya terdakwa meletakkan kotak amal tersebut di bagian belakang sepeda motor dan membawanya pergi menuju depan sebuah toko yang berada di jalan dekat pertigaan Supit Urang, lalu Terdakwa membawa kotak amal tersebut ke samping toko, kemudian membuka paksa kotak amal dengan cara mencongkel bagian pintunya menggunakan alat hingga terbuka, kemudian terdakwa mengambil uang yang berada di dalam kotak amal dan menghitung jumlahnya kurang lebih sebesar Rp1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa membuang kotak amal tersebut di belakang toko dan Terdakwa kembali ke tempat kosnya.
  • bahwa Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 (satu) unit handphone merk REALME dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut musholla ATH THOYIB mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah)

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUH Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya