| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 100/Pid.B/2026/PN Njk | 1.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH. 2.MUSDALIFAH DJOHAR, S.H. |
MOH. DAHLAN Bin SUKARDI (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 100/Pid.B/2026/PN Njk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-957/M.5.31/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN: Bahwa terdakwa MOH DAHLAN BIN SUKARDI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di teras musholla ATT TOHYIB yang beralamat di Desa Malangsari RT.003 RW. 003 Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memeakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUH Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
