| Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Penggugat sebutkan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Cq Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagaimana berikut :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan YUSIFA AGUSTINA merupakan anak dari seorang ibu bernama YUNARTI dan seorang bapak bernama SISWANTO;
- Menyatakan batal Kutipan Akta Kelahiran nomor 9919/D/2006 atas nama YUSIFA AGUSTINA tertanggal 30 Nopember 2006;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk agar dapat membatalkan Kutipan Akta kelahiran nomor 9919/D/2006 atas nama YUSIFA AGUSTINA tertanggal 30 Nopember 2006;
- Membebankan biaya perkara ini sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;
|