Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Njk 1.LIYA LISTIANA, SH.,MH.
2.DERIS ANDRIANI, SH.,MH.
PURWOKO Bin PAIDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 453/M.5.31/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LIYA LISTIANA, SH.,MH.
2DERIS ANDRIANI, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURWOKO Bin PAIDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

------------Bahwa terdakwa PURWOKO Bin PAIDI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kosan saksi Vyanka kheyren fhorenchya wibowo Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi Vyanka kheyren fhorenchya wibowo melalui telpon WhatsApp yang akan membeli pil dobel L sebanyak 1 B dan terdakwa menyanggupinya, selanjutnya sekitar jam 19.30 Wib saksi Vyanka kheyren fhorenchya wibowo mengirim lokasi rumah kosannya kepada terdakwa, kemudian terdakwa dengan mengedarai sepeda motor suzuki satria FU150SCD No Pol. AG-4562-AC menuju kosan saksi Vyanka kheyren fhorenchya wibowo, kemudian sekitar jam 20.15 WIB terdakwa sampai dikosan saksi Vyanka kheyren fhorenchya wibowo Desa Kepuh Kecmatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, setelah bertemu kemudian saksi Vyanka kheyren fhorenchya wibowo memberikan uang kepada terdawa sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa langsung pergi dan terdakwa menghubungi Sdr. EKO (DPO) untuk membeli pil dobel L sebanyak 1 B dan janjian bertemu di sekitar Bulawen Kabupaten Kediri, kemudian terdakwa langsung berangkat dan sekitar jam 20.30 Wib terdakwa sampai di warung kopi Desa Bulawen Kecamatan Banyakan Kabupaten kediri, sekitar jam 22.30 Wib terdakwa didatangi oleh Sdr. Eko setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- kepada Sdr. Eko dan Sdr. Eko menyerahkan sobekan kantong kresek warna hitam yang berisi Pil Dobel L sebanyak 96 butir, setelah pil dobel L diterima kemudian terdakwa langsung meninggalkan warung tersebut. 
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam Sekira jam 00.10 Wib terdakwa sampai dirumah saksi Vyanka kheyren fhorenchya wibowo, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Vyanka kheyren fhorenchya wibowo dan terdakwa menyerahan sobekan kantong kresek warna hitam yang berisi pil dobel L sebanyak 1 B (96 butir) kepada saksi Vyanka kheyren fhorenchya wibowo, selanjutnya sekitar jam 00.30 Wib terdakwa dan saksi Vyanka kheyren fhorenchya wibowo didatangi oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Nganjuk antara lain yaitu saksi Moh. Ridwan dan saksi Laukhan Mabfud, kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 96 butir yang dibungkus sobekan kantong kresek warna hitam, uang sebanyak Rp. 164.000,- yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan,  1 (satu) buah merk realmy type C20 warna hitam berada disamping kanan terdakwa dan 1 unit sepeda motor suzuki satria FU150SCD No Pol. AG-4562-AC warna merah hitam milik terdakwa berada diparkiran.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 01585/NOF/2024 pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm.Apt dan Bernadete Putri Irma Dalia, S.Si dengan mengetahui Imam Mukti S.Si.,Apt.,M.Si WAKABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL”, diberi nomor bukti 06191/2024/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison tidak termasuk Narkotika maupun Spikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan mengedarkan pil dobel L termasuk obat keras yang peredarannya harus ada ijin Apotik dan dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian dan untuk pembeliannya harus menggunakan resep dokter sehingga tidak boleh dijual bebas, dan terdakwa tidak memiliki ijin apotik serta tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian;

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------------------

A t a u

Kedua:

-------Bahwa terdakwa PURWOKO Bin PAIDI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kosan saksi Vyanka kheyren fhorenchya wibowo Desa Kepuh Kecmatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja hal terdapat praktik kefarmasian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi Vyanka kheyren fhorenchya wibowo melalui telpon WhatsApp yang akan membeli pil dobel L sebanyak 1 B dan terdakwa menyanggupinya, selanjutnya sekitar jam 19.30 Wib saksi Vyanka kheyren fhorenchya wibowo mengirim lokasi rumah kosannya kepada terdakwa, kemudian terdakwa dengan mengedarai sepeda motor suzuki satria FU150SCD No Pol. AG-4562-AC menuju kosan saksi Vyanka kheyren fhorenchya wibowo, kemudian sekitar jam 20.15 WIB terdakwa sampai dikosan saksi Vyanka kheyren fhorenchya wibowo Desa Kepuh Kecmatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, setelah bertemu kemudian saksi Vyanka kheyren fhorenchya wibowo memberikan uang kepada terdawa sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa langsung pergi dan terdakwa menghubungi Sdr. EKO (DPO) untuk membeli pil dobel L sebanyak 1 B dan janjian bertemu di sekitar Bulawen Kabupaten Kediri, kemudian terdakwa langsung berangkat dan sekitar jam 20.30 Wib terdakwa sampai di warung kopi Desa Bulawen Kecamatan Banyakan Kabupaten kediri, sekitar jam 22.30 Wib terdakwa didatangi oleh Sdr. Eko setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- kepada Sdr. Eko dan Sdr. Eko menyerahkan sobekan kantong kresek warna hitam yang berisi Pil Dobel L sebanyak 96 butir, setelah pil dobel L diterima kemudian terdakwa langsung meninggalkan warung tersebut. 
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam Sekira jam 00.10 Wib terdakwa sampai dirumah saksi Vyanka kheyren fhorenchya wibowo, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Vyanka kheyren fhorenchya wibowo dan terdakwa menyerahan sobekan kantong kresek warna hitam yang berisi pil dobel L sebanyak 1 B (96 butir) kepada saksi Vyanka kheyren fhorenchya wibowo, selanjutnya sekitar jam 00.30 Wib terdakwa dan saksi Vyanka kheyren fhorenchya wibowo didatangi oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Nganjuk antara lain yaitu saksi Moh. Ridwan dan saksi Laukhan Mabfud, kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 96 butir yang dibungkus sobekan kantong kresek warna hitam, uang sebanyak Rp. 164.000,- yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan,  1 (satu) buah merk realmy type C20 warna hitam berada disamping kanan terdakwa dan 1 unit sepeda motor suzuki satria FU150SCD No Pol. AG-4562-AC warna merah hitam milik terdakwa berada diparkiran.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 01585/NOF/2024 pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm.Apt dan Bernadete Putri Irma Dalia, S.Si dengan mengetahui Imam Mukti S.Si.,Apt.,M.Si WAKABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL”, diberi nomor bukti 06191/2024/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison tidak termasuk Narkotika maupun Spikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan mengedarkan pil dobel L termasuk obat keras yang peredarannya harus ada ijin Apotik dan dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian dan untuk pembeliannya harus menggunakan resep dokter sehingga tidak boleh dijual bebas, dan terdakwa tidak memiliki ijin apotik serta tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian;

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2)  UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya