Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Njk 1.HALIM IRMANDA, S.H.
2.BAGUS PRIYO AYUDO, SH.,MH
ZIDAN FADLI AKHMAT Alias MBAPE Bin MOH QOYUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 379/M.5.31/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HALIM IRMANDA, S.H.
2BAGUS PRIYO AYUDO, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZIDAN FADLI AKHMAT Alias MBAPE Bin MOH QOYUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa Terdakwa ZIDAN FADLI AKHMAT Als MBAPE BIN MOH QOYUM pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Kantor Herona Expres yang beralamat di Desa Banaran Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk atau setidaknya perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada suatu tempat yang masih dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan kemanan, Khasiat, Kemanfaatan, dan Mutu  perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula dari terdakwa ZIDAN FADLI AKHMAT Als MBAPE BIN MOH QOYUM (selanjutnya disebut terdakwa) mengenal Saksi ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Als JEK BIN GATOT MUJI DARYONO (penuntutan terpisah) kurang lebih selama 5 (lima) bulan perkenalan dan dalam pertemanan dimaksud terdakwa menyebut dirinya memliki ketersediaan pil Dextro Metorfan (DMP) atau yang biasa disebut Pil Kuning DMP dan apabila Saksi ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Als JEK BIN GATOT MUJI DARYONO membutuhkan pil Kuning tersebut maka saksi ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Als JEK BIN GATOT MUJI DARYONO dapat membeli kepada terdakwa kemudian pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar Pukul 18.00 Wib saksi ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Als JEK BIN GATOT MUJI DARYONO menghubungi terdakwa dan meminta agar terdakwa menyediakan Pil Dextro Metorfan (DMP) yang nantinya akan dijual oleh ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Als JEK BIN GATOT MUJI DARYONO dengan harga Rp 1000 (seribu rupiah)/butir oleh karena terdakwa ingin mendapatkan keuntungan dari jual beli pil Dextro Metorfan (DMP) kemudian terdakwa pun menyanggupi permintaan dari saksi ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Als JEK BIN GATOT MUJI DARYONO dan keduanya sepakat untuk bertemu di Kantor Herona Expres  tempat kerja terdakwa yang beralamaat di Desa Banaran Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
  • bahwa sekitar pukul 18.30 Wib saksi ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Als JEK BIN GATOT MUJI DARYONO bertemu dengan terdakwa di Kantor Herona Expres yang beralamat di Desa Banaran Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. lalu saat keduanya sedang bersama, saksi ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Als JEK BIN GATOT MUJI DARYONO meminta pil Dextro sebanyak 100 butir sambil menyerahkan plastic clip kosong kepada terdakwa, kemudian terdakwa menerima plastic clip tersebut dan memasukan 100 butir pil dextro yang diambil dari dalam lemari pakaianya kedalam plastic clip tersebut, kemudian terdakwa menyerahkan plastic clip yang telah terisi Pil Dextro sebanyak 100 butir kepada saksi ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Als JEK BIN GATOT MUJI DARYONO selanjutnya setelah menerima Pil tersebut dari terdakwa, saksi ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Als JEK BIN GATOT MUJI DARYONO langsung pergi.
  • bahwa sekitar Pukul 23.00 Wib ketika terdakwa sedang beristrahat di Kantor Kalog Stasiun Kertosono kabupaten Nganjuk terdakwa ditangkap oleh saksi MOH RIDWAN dan saksi RIZAL MAULANA EKA PUTRA (Masing-masing Anggota Satreskoba Polres Nganjuk) atas hasil pengembangan penangkapan saksi ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Als JEK BIN GATOT MUJI DARYONO yang tertangkap mengedarkan Pil Dextro Metorfan (DMP) yang didapatkan dari terdakwa dan dari penangkapan terdakwa ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) buah Handpone Merk OPPO Type A9, warna Hitam yang disimpan pada saku celana depan sebelah kiri milik terdakwa dan 900 (Sembilan ratus) Pil Dextro Metorfan (DMP) yang disimpan oleh terdakwa di dalam lemari pakaian yang berada di Kantor Herona Expres  tempat kerja terdakwa yang beralamat di Desa Banaran Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. selanjutnya atas penemuan barang bukti tersebut, terdakwa berikut barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Nganjuk guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Pil Dextro Metorfan (DMP) yang diedarkan Terdakwa berbentuk bulat warna Kuning yang ditengahnya terdapat tulisan DMP tanpa bungkus resmi sehingga tidak tercantum komposisi, aturan pakai maupun masa kadaluarsanya, selain itu Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yakni pil berbentuk bulat berwarna Kuning yang pada salah satu sisinya bertuliskan DMP atau yang biasa disebut pil Kuning DMP, juga bukanlah orang yang memiliki keahlian maupun izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Adapun Pil DMP adalah obat keras yang digunakan untuk antuisif atau antibatuk.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor: 01131/ NOF/ 2024 hari Kamis tanggal 15 bulan Februari 2024, terhadap 5 (lima) butir tablet warna Kuning logo ‘DMP’ dengan berat netto ± 0,688 (nol koma delapan delapan) gram sebagaimana barang bukti nomor 05197/ 2024/ NOF telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Algilent Technologies 5975C dengan kesimpulan pemeriksaan : hasil positif (+) mengandung bahan aktif Dextromethorpan yang mempunyai efek sebagai antitusifatau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika
  • ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI  No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa ZIDAN FADLI AKHMAT Als MBAPE BIN MOH QOYUM pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Kantor Herona Expres yang beralamat di Desa Banaran Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk atau setidaknya perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada suatu tempat yang masih dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras  perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula dari terdakwa ZIDAN FADLI AKHMAT Als MBAPE BIN MOH QOYUM (selanjutnya disebut terdakwa) mengenal Saksi ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Als JEK BIN GATOT MUJI DARYONO (penuntutan terpisah) kurang lebih selama 5 (lima) bulan perkenalan dan dalam pertemanan dimaksud terdakwa menyebut dirinya memliki ketersediaan pil Dextro Metorfan (DMP) atau yang biasa disebut Pil Kuning dan apabila Saksi ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Als JEK BIN GATOT MUJI DARYONO membutuhkan pil Kuning tersebut maka saksi ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Als JEK BIN GATOT MUJI DARYONO dapat membeli kepada terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar Pukul 18.00 Wib saksi ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Als JEK BIN GATOT MUJI DARYONO menghubungi terdakwa dan meminta agar terdakwa menyediakan Pil Dextro Metorfan (DMP) yang nantinya akan dijual oleh ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Als JEK BIN GATOT MUJI DARYONO dengan harga Rp 1000 (seribu rupiah)/butir oleh karena terdakwa ingin mendapatkan keuntungan dari jual beli pil Dextro Metorfan (DMP) kemudian terdakwa pun menyanggupi permintaan dari saksi ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Als JEK BIN GATOT MUJI DARYONO dan keduanya sepakat untuk bertemu di Kantor Herona Expres  tempat kerja terdakwa yang beralamaat di Desa Banaran Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
  • bahwa sekitar pukul 18.30 Wib saksi ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Als JEK BIN GATOT MUJI DARYONO bertemu dengan terdakwa di Kantor Herona Expres yang beralamat di Desa Banaran Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. lalu saat keduanya sedang bersama, saksi ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Als JEK BIN GATOT MUJI DARYONO meminta pil Dextro sebanyak 100 butir sambil menyerahkan plastic clip kosong kepada terdakwa, kemudian terdakwa menerima plastic clip tersebut dan memasukan 100 butir pil dextro yang diambil dari dalam lemari pakaianya kedalam plastic clip tersebut, kemudian terdakwa menyerahkan plastic clip yang telah terisi Pil Dextro sebanyak 100 butir kepada saksi ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Als JEK BIN GATOT MUJI DARYONO selanjutnya setelah menerima Pil tersebut dari terdakwa, saksi ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Als JEK BIN GATOT MUJI DARYONO langsung pergi.
  • bahwa sekitar Pukul 23.00 Wib ketika terdakwa sedang beristrahat di Kantor Kalog Stasiun Kertosono kabupaten Nganjuk terdakwa ditangkap oleh saksi MOH RIDWAN dan saksi RIZAL MAULANA EKA PUTRA (Masing-masing Anggota Satreskoba Polres Nganjuk) atas hasil pengembangan penangkapan saksi ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Als JEK BIN GATOT MUJI DARYONO yang tertangkap mengedarkan Pil Dextro Metorfan (DMP) yang didapatkan dari terdakwa dan dari penangkapan terdakwa ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) buah Handpone Merk OPPO Type A9, warna Hitam yang disimpan pada saku celana depan sebelah kiri milik terdakwa dan 900 (Sembilan ratus) Pil Dextro Metorfan (DMP) yang disimpan oleh terdakwa di dalam lemari pakaian yang berada di Kantor Herona Expres  tempat kerja terdakwa yang beralamat di Desa Banaran Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. selanjutnya atas penemuan barang bukti tersebut, terdakwa berikut barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Nganjuk guna pengusutan lebih lanjut. Adapun Pil DMP adalah obat keras yang digunakan untuk antuisif atau antibatuk.
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau menjual Pil Dextro Metorfan (DMP) kepada ANDRIAN DWI NUR ALAMSYAH Als JEK BIN GATOT MUJI DARYONO terdakwa bukanlah orang yang memiliki keahlian ataupun kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor: 01131/ NOF/ 2024 hari Kamis tanggal 15 bulan Februari 2024, terhadap 5 (lima) butir tablet warna Kuning logo ‘DMP’ dengan berat netto ± 0,688 (nol koma delapan delapan) gram sebagaimana barang bukti nomor 05197/ 2024/ NOF telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Algilent Technologies 5975C dengan kesimpulan pemeriksaan : hasil positif (+) mengandung bahan aktif Dextromethorpan yang mempunyai efek sebagai antitusifatau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat 2 Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI  No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya